Pimpinan Komisi II DPR Minta Maaf usai Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi

Sedang Trending 3 hari yang lalu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse menyampaikan permintaan maaf usai Ketua Ombudsman, Hery Susanto, ditetapkan tersangka.

Hery ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan suap Rp 1,5 miliar mengenai pengaturan PNBP perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara.

Ombudsman merupakan mitra kerja dari Komisi II di Parlemen. Komisi II mempunyai kewenangan dalam proses uji kepantasan dan kepatutan (fit and proper test) untuk menentukan susunan ketua dan personil Ombudsman.

“Kami dari Komisi II prihatin apa nan terjadi dengan Ketua Ombudsman Republik Indonesia. Dan mari peristiwa ini kita jadikan pelajaran untuk kita semualah, terutama para penyelenggara negara agar tidak terus-menerus ada kejadian berulang seperti ini,” kata Arse di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (17/4).

video from internal kumparan

Ia menegaskan, pihaknya menghormati proses norma nan sedang berjalan.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Kalau memang mengenai dengan hukum, tentu kita kudu ikuti dan kita serahkan sepenuhnya kepada prosedur, mekanisme, dan patokan norma nan bertindak di negara kita,” ujarnya.

Arse juga memohon maaf andaikan Komisi II dinilai mempunyai kekurangan dalam menjalankan kegunaan pengawasan, termasuk saat proses uji kepantasan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Hery Susanto.

“Kalau memang ada nan salah dari kami Komisi II dalam menjalankan fungsi-fungsi pengawasan terutama, kami minta maaf kepada publik. Termasuk ketika kami melakukan fit and proper test pada saat nan berkepentingan mau kita pilih lagi,” ucap Arse.

“Karena terus terang kami tidak tahu persis masalah itu dan ketika fit and proper test dilakukan kami juga percaya sepenuhnya dengan apa nan dihasilkan oleh timsel (tim seleksi),” tambah dia.

Ia menjelaskan, proses seleksi saat itu telah dilakukan secara transparan dan objektif.

“Tentu timsel juga sudah sangat bekerja dengan baik saat itu, transparan dan objektif sehingga ketika menghasilkan 18 nama nan dibawa ke DPR, ya kami berasumsi bahwa itulah nan terbaik. Kita tinggal memilih dari 18 itu 9 nan paling baik dari nan terbaik dan menurut kami ya 8-9 itulah nan memang layak dan layak kami pilih pada saat itu. Saya kira itu,” tuturnya.

Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Foto: Dok. Kejagung

Ia menegaskan secara fungsi, Ombudsman bekerja mengawasi pelayanan publik agar tidak terjadi malaadministrasi.

“Nah, saya belum tahu kasus persisnya seperti apa. nan jelas jika berasas tupoksi, Ombudsman itu mengawasi pelayanan publik ya, baik nan dilakukan oleh lembaga pemerintah, oleh BUMN, BUMD, termasuk bisa juga oleh swasta,” jelas Arse.

“Memastikan agar pelayanan nan diberikan itu, bahasa Undang-Undang Ombudsman, Undang-Undang Pelayanan Publik itu tidak mengalami malaadministrasi,” sambungnya.

Soal sistem penentuan ketua Ombudsman ke depan, Arse mengatakan perihal tersebut bakal diserahkan kepada sistem internal lembaga sesuai ketentuan undang-undang.

“Ya kelak kita lihat ya, kita enggak perlu tergesa-gesa gitu. Kalau menurut undang-undang nan ada sih itu diserahkan ke Ombudsman sendiri ya. Pada saat awal ketika mereka mau dipilih dan mau menentukan Ketua-Wakil Ketua memang Komisi II, tapi seingat saya ketika sudah berjalan, itu ada sistem sendiri nan diatur undang-undang dan itu diserahkan kepada internal Ombudsman,” katanya.

Zulfikar Arse Sadikin. Foto: Dok. Zulfikar Arse Sadikin.

Ia juga menekankan pentingnya prinsip kolektif kolegial dalam kerja Ombudsman agar setiap keputusan diambil berbareng oleh seluruh komisioner.

“Menurut saya nan perlu kita ambil hikmah dari keahlian Ombudsman periode lalu, nan ke depan kudu diterapkan adalah mereka ini sebenarnya kan kolektif kolegial. Ya mestinya semua nan dikerjakan oleh Ombudsman sembilan orang itu, ya, dalam menjalankan tugas lantaran kolektif kolegial kudu sepengetahuan dan sepersetujuan sembilan orang itu,” ujar Arse.

“Emang ada pembidangan, tapi pembidangan itu ketika sudah bekerja, sudah ada hasil, ya kudu dilaporkan ke dalam sembilan orang itu dalam rapat pleno ya,” lanjut dia.

Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Kasus Hery Susanto

Direktur Penyidikan Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut, kasus ini mengenai tata kelola upaya pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara 2013-2025.

Dia menjelaskan, kasus ini bermulai ketika perusahaan PT TSHI sedang bermasalah dengan kalkulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak nan kudu dibayarkan kepada Kementerian Kehutanan.

Pihak PT TSHI diduga berkongkalikong dengan Hery Susanto. Sebagai Komisioner Ombudsman, Hery diduga mengatur sehingga kebijakan Kemenhut kemudian dikoreksi.

“Dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri mengenai beban nan kudu dibayar,” ucap Syarief.

Atas upayanya tersebut, Hery diduga menerima sejumlah duit dari LKM selaku Direktur PT TSHI.

“Pada saat nan berkepentingan sebagai Komisioner, jadi kejadian tahun 2025. Ada penerimaan uang, untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp 1,5 miliar,” ungkap Syarief.

Kejagung menjerat Hery dengan Pasal 12 huruf alias Pasal 12 huruf b alias Pasal 5 UU Tipikor alias Pasal 606 KUHP. Usai penetapan tersangka, dia langsung ditahan di Rutan Kejari Jaksel.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan