Pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital Terkait Penyebaran Fitnah dan Disinformasi Terhadap Kepala Negara

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Terkait perihal tersebut, pemerintah menyatakan bakal mengambil langkah sesuai patokan nan berlaku.

"Komdigi bakal mengambil langkah-langkah sesuai dengan undang-undang nan berlaku. Siapapun nan membikin dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran norma sebagaimana diatur dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 (2)," tulis Komdigi.

Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Selain itu, Komdigi membujuk masyarakat untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan bertanggung jawab.

“Komdigi membujuk masyarakat untuk senantiasa menjaga ruang digital nan sehat, produktif dan aman. Pemerintah berbareng seluruh komponen masyarakat berkomitmen untuk mendorong literasi digital dan memastikan bahwa kebebasan berekspresi melangkah seiring dengan tanggung jawab," tutup keterangan Komdigi.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita