Jakarta -
Presiden Prabowo Subianto memberi peringatan keras kepada seluruh jajarannya jangan jadi beking namalain melindungi tambang hingga perkebunan ilegal. Ia juga meminta jajarannya untuk menutup ruang praktik menipu rakyat.
Hal itu dia ungkap dalam aktivitas penyerahan hasil denda administratif dan pengamanan finansial negara sebesar Rp 11,42 triliun di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (10/4) kemarin.
"Saya mengajak, marilah kita tutup praktik-praktik nan tidak baik, kita tutup. Menipu rakyat, menipu atasan, membekingi praktik-praktik nan tidak baik, penyelundupan, tambang ilegal, perkebunan ilegal," tegas Prabowo dalam sambutannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (11/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Prabowo memahami penghasilan jajarannya tidak begitu besar. Namun, dia berambisi seluruh unsur negara bisa mengabdi untuk rakyat.
"Saya mengerti penghasilan kalian Mungkin tidak cukup. Tapi jika kita lihat rakyat kita nan lebih parah dari kita, kita kudu pahami bekerja di pemerintah adalah pengabdian," ujar Prabowo
Sebagai informasi, Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menyerahkan duit Rp 11,42 triliun kepada negara nan dihimpun dari denda administratif.
Adapun rinciannya, penagihan denda administratif di bagian kehutanan senilai Rp 7,23 triliun dan dari hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan Ri senilai Rp 1,96 triliun.
Kemudian dari penerimaan setoran pajak senilai Rp 967,77 miliar untuk periode Januari sampai dengan April 2026, pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode 28 Februari 2026 dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp 108,57 miliar, dan hasil PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp 1,14 triliun.
Selain itu, Satgas PKH juga sukses melakukan penguasaan kembali area rimba baik sektor perkebunan sawit dan sektor pertambangan. Adapun rinciannya, penguasaan kembali area rimba dari sektor perkebunan sawit seluas 5,88 juta hektar dan 10.257 hektar dari sektor pertambangan.
Untuk total lahan area rimba berupa konservasi nan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan seluas 254.780,12 hektar. Sementara nan diserahkan kepada Kementerian/Lembaga terkait, seperti Kementerian Keuangan, BPI Danantara, hingga ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) seluas 30.543,40 hektar.
(hns/hns)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·