, SERANG, – Peringatan 400 tahun pahlawan nasional Syekh Yusuf Al-Makassari telah resmi masuk agenda organisasi internasional UNESCO. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, saat aktivitas peringatan nan digelar di Kawasan Banten Lama, Kota Serang, Banten, pada Selasa malam.
Pengesahan ini menunjukkan signifikansi sejarah Syekh Yusuf sebagai ustadz pejuang di kancah peradaban dunia. Usulan pengakuan ini diajukan sejak tahun lampau dan sekarang telah menjadi bagian dari agenda global. Syekh Yusuf dikenal mempunyai rekam jejak perjuangan lintas geografis dari Tanah Banten, Batavia, Sri Lanka, hingga Cape Town, Afrika Selatan.
Di Afrika Selatan, Syekh Yusuf tidak hanya dikenal sebagai tokoh agama, tetapi juga sebagai simbol perlawanan terhadap politik Apartheid nan rasis. Menurut Fadli, perjuangan Syekh Yusuf menginspirasi tokoh-tokoh besar dunia, termasuk Nelson Mandela, dalam melawan penindasan rasial nan berjalan lama di wilayah tersebut.
Museum Syekh Yusuf dan Diplomasi Budaya
Kementerian Kebudayaan sekarang merintis pembangunan Museum Syekh Yusuf di Cape Town, nan juga bakal berfaedah sebagai Rumah Budaya Indonesia. Rencana ini telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat diplomasi budaya Indonesia di luar negeri.
Selain pembangunan fisik, Fadli menekankan pentingnya menghidupkan kembali literasi mengenai pemikiran Syekh Yusuf. Penerbitan karya-karya dan pembuatan movie layar lebar tentang beliau diharapkan dapat memudahkan generasi masa sekarang mengakses nilai-nilai keteladanannya.
Peninggalan Budaya dan Cagar Budaya Nasional
Terkait diaspora Indonesia di Afrika Selatan, Fadli menyebut bahwa terdapat sekitar 2,7 juta orang nan dikenal sebagai masyarakat "Cape Malay", mengindikasikan akibat luas kehadiran pejuang nusantara di masa kolonial.
Di dalam negeri, Kementerian Kebudayaan berkomitmen mempercepat pengakuan sejumlah situs di Banten Lama sebagai Cagar Budaya Nasional, termasuk Keraton Surosowan, Keraton Kaibon, dan Benteng Speelwijk. Langkah ini merupakan amanah konstitusi Pasal 32 Ayat 1 UUD 1945 untuk memajukan kebudayaan nasional.
Pemerintah berambisi kerjasama antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dapat terus melindungi serta mengembangkan nilai-nilai budaya nan menjadi jati diri bangsa.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·