Mantan personil polisi nan menembak pelajar di Semarang, Jawa Tengah, Robig Zaenudin, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Ia diduga menjadi pengendali peredaran narkoba dari kembali ruji-ruji besi.
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, mengatakan Robig dipindahkan setelah pihaknya mendapatkan beberapa kejuaraan dari masyarakat mengenai dugaan pengendalian narkoba di luar lapas oleh salah satu penduduk bimbingan berjulukan Robig Zaenudin.
"Selang beberapa hari, Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah juga telah melakukan pemeriksaan terhadap WBP tersebut," kata Tohari, Jumat (24/4).
Ia menjelaskan, pemindahan Robig dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
"Sebagai langkah antisipasi atas rumor tersebut, Lapas Kelas I Semarang mengambil langkah sigap untuk memindahkan penduduk bimbingan tersebut ke Lapas IIA Gladakan Nusakambangan," jelas dia.
Selain Robig, pihaknya juga memindahkan 39 penduduk bimbingan lainnya ke Lapas IIA Gladakan Nusakambangan dan 20 WBP ke Lapas Kelas IIB Nirbaya Nusakambangan pada Rabu (4/2/2026) lalu.
Pemindahan tersebut dilaksanakan berasas Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Nomor: WP.13-PK.03.02-29 tanggal 30 Januari 2026.
"Pemindahan dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas pembinaan, reintegrasi sosial, serta langkah penemuan awal gangguan keamanan dan ketertiban," kata Tohari.
Sebelumnya, Robig, personil Polrestabes Semarang, divonis 15 tahun oleh Pengadilan Negeri Semarang dalam kasus penembakan nan menewaskan Gamma Rizkynata Oktavandy (17), pelajar di Semarang.
Gamma meninggal bumi pada Minggu (24/11/2024) setelah mendapat perawatan di RSUP dr. Kariadi Semarang.
Tak hanya Gamma, ada dua anak lain nan menjadi korban penembakan, namun mereka selamat.
Polda Jawa Tengah juga sudah memecat Robig sebagai polisi.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·