Pemprov DKI Jakarta Berikan Pengurangan PBB-P2 bagi Hunian Cagar Budaya

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Pemprov DKI Jakarta Berikan Pengurangan PBB-P2 bagi Hunian Cagar Budaya

Bangunan berhistoris di area Kota Tua Jakarta. (Foto: dok Pexels/Lan Yao)

JAKARTA - Bangunan cagar budaya Kota Jakarta punya makna krusial dalam mengabadikan sejarah dan identitasnya. Bangunan-bangunan berhistoris di Jakarta, termasuk nan ada di area Kota Tua menjadi warisan budaya nan perlu dilestarikan.

Dalam upaya pelestarian cagar budaya tidak hanya memerlukan peran masyarakat, tetapi juga support kebijakan dari pemerintah daerah. Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Melalui kebijakan tersebut, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif berupa pengurangan pokok PBB-P2 bagi kediaman nan telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah, maupun kediaman nan berada di dalam area alias situs cagar budaya nan telah ditetapkan pemerintah.

“Pemberian insentif ini menjadi salah satu corak support pemerintah wilayah dalam mendorong pelestarian gedung bersejarah. Selain meringankan beban Wajib Pajak, kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat upaya pemeliharaan, perawatan, dan pemugaran gedung cagar budaya agar tetap terjaga sesuai corak aslinya,” ujarnya.

Morris menyebut, pengurangan pokok PBB-P2 tersebut diberikan sebesar 50 persen dari jumlah PBB-P2 nan kudu dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

“Adapun objek nan dapat memperoleh pengurangan ini adalah objek pajak nan telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah, alias kediaman nan berada dalam area maupun situs cagar budaya dan telah dilakukan pemeliharaan, perawatan, alias pemugaran sesuai dengan corak aslinya,” katanya.

Begini Cara Dapat Pengurangan PBB-P2

Untuk memperoleh akomodasi tersebut, wajib pajak dapat mengusulkan permohonan pengurangan pokok PBB-P2 secara langsung. Permohonan juga dapat disampaikan secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id, sehingga jasa dapat diakses dengan lebih mudah, praktis, dan efisien.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com