Pemerintah Susun Tahapan Pemanfaatan Mandatori Biodiesel dan Bioetanol

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiani Dewi, di Hotel DoubleTree, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan langkah-langkah konkret pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN), salah satu konsentrasi utamanya penahapan penerapan mandatori biofuel, termasuk penguatan pemanfaatan B50.

Hal tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan BBN dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan BBN.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, mengatakan pemanfaatan BBN mendorong peningkatan bauran daya terbarukan, mengurangi ketergantungan impor, serta mendukung pertumbuhan industri berbasis sumber daya domestik.

Eniya menjelaskan, penguatan kebijakan ini dirancang agar penerapan mandatori biofuel dapat berjalan secara konsisten, namun tetap adaptif terhadap kesiapan nasional.

Dengan demikian, menurutnya, setiap tahapan pemanfaatan, termasuk B50, dapat diterapkan secara realistis sesuai kapabilitas bahan baku, infrastruktur, pembiayaan, dan kesiapan sektor pengguna.

“Melalui pengaturan nan lebih komprehensif dan penahapan nan jelas, kita mau memastikan pemanfaatan BBN dapat diimplementasikan secara optimal, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, serta support industri,” jelas Eniya, Rabu (8/4).

Eniya menjelaskan, Kepmen ESDM tersebut bakal menjadi referensi strategis untuk mendorong investasi dan pengembangan industri BBN nasional. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan pencampuran BBN dalam BBM secara berjenjang dengan mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, support pembiayaan unik untuk sektor PSO, serta kesiapan sektor pengguna.

Ilustrasi pabrik bioetanol. Foto: Dok. Barata Indonesia

Sementara itu, Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2025 menjadi landasan pengaturan pengusahaan BBN nan lebih menyeluruh. Regulasi ini mencakup jenis BBN, rantai upaya dari penyediaan hingga pengedaran dan pemanfaatan akhir, tanggungjawab badan usaha, penetapan harga, hingga aspek teknis, keselamatan, lingkungan, insentif, dan penerapan nilai ekonomi karbon.

Penahapan tersebut mencakup beragam jenis BBN, mulai dari biodiesel, bioetanol, diesel biohidrokarbon, hingga bioavtur, nan bakal diterapkan secara berjenjang sesuai kesiapan nasional.

Sementara itu, Perwakilan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Abdul Rahim, menyampaikan support terhadap penerapan BBN sebagai bagian dari penguatan ketahanan daya nasional.

“Kami mendukung pemanfaatan bahan bakar nabati sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan daya nasional, dengan tetap memperhatikan kesesuaian terhadap karakter teknologi kendaraan nan beragam di Indonesia,” ujarnya.

Perwakilan Asosiasi Pengumpul Minyak Jelantah untuk Energi Terbarukan Indonesia (APJETI) Matias Tumanggor menilai kebijakan ini membuka ruang nan lebih luas bagi pelaku upaya bahan baku daya terbarukan untuk berkontribusi.

“Kebijakan pemanfaatan BBN memberikan kesempatan besar bagi pemanfaatan minyak jelantah sebagai bahan baku biodiesel dan bioavtur, sekaligus mendorong pengembangan ekonomi sirkular di sektor energi,” ungkapnya.

instagram embed
Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan