Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan surat info nan mendorong pemerintah daerah (pemda) melanjutkan pemberian insentif fiskal bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Kebijakan ini mencakup pembebasan alias pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ nan ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia, dan ditetapkan pada 22 April 2026.
Dalam beleid itu, pemerintah wilayah diminta untuk tetap memberikan insentif guna mempercepat mengambil kendaraan listrik sekaligus mendukung efisiensi daya dan perbaikan kualitas lingkungan.
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 nan berupa insentif fiskal dan insentif nonfiskal," demikian bunyi quote dalam surat info tersebut dikutip Kamis (23/4).
Bentuk insentif dapat berupa pembebasan maupun pengurangan pajak daerah. Secara spesifik, kebijakan tersebut menyasar PKB dan BBNKB, termasuk untuk kendaraan listrik hasil konversi dari bahan bakar fosil.
Selain itu, penyelenggaraan insentif di wilayah kudu dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan menghindari penyalahgunaan kewenangan. Pemerintah wilayah juga diingatkan untuk menjaga transparansi serta mencegah praktik korupsi dan kolusi dalam implementasinya.
Dalam surat edaran, Tito juga menjelaskan argumen lain insentif ini diperpanjang ialah mempertimbangkan kondisi ekonomi global, khususnya ketidakstabilan nilai energi, dalam mengambil keputusan mengenai insentif tersebut.
“Mengingat situasi dan kondisi ekonomi dunia nan menyebabkan instabilitas kesiapan dan nilai daya (minyak dan gas) sehingga berakibat pada kondisi perekonomian dalam negeri serta support terhadap daya terbarukandiminta kepada gubernur untuk mengambil langkah pemberian insentif fiskal,” demikian tertulis dalam surat edaran.
Sebagai tindak lanjut, gubernur juga diwajibkan melaporkan kebijakan insentif nan diambil kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat 31 Mei 2026.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·