Pelecehan Seksual serta Dampaknya pada Kesehatan Fisik dan Mental

Sedang Trending 3 hari yang lalu
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Fatah Afrial/kumparan

Ada sebuah ungkapan dari psikolog trauma, Bessel van der Kolk, nan susah dilupakan: the body keeps the score. Tubuh mencatat segalanya. Bahkan, ketika pikiran berupaya mengubur, membekukan, alias berpura-pura lupa, tubuh tetap ingat.

Ungkapan itu terasa sangat nyata ketika kita berbincang tentang pelecehan seksual. Bukan sebagai wacana abstrak, melainkan sebagai pengalaman jutaan orang nan kudu hidup berbareng luka nan tak selalu punya nama, apalagi tanda.

Di Indonesia, angkanya bukan sekadar statistik dingin. Komnas Perempuan (2023) mencatat bahwa kekerasan seksual terus mendominasi laporan kekerasan berbasis kelamin setiap tahunnya. Dan itu hanya nan berani melapor. Sisanya lebih banyak lagi, memilih tak bersuara bukan lantaran tidak menderita, melainkan lantaran sistem nan semestinya melindungi mereka kerap justru mempermalukan.

Pertanyaannya bukan lagi "Apakah pelecehan seksual melukai?" lantaran dia jelas melukai. Pertanyaan nan lebih krusial adalah "Seberapa jauh luka itu menjangkau, dan apakah kita sudah cukup serius meresponsnya?"

Ketika Stres jadi Penyakit

Bayangkan tubuh manusia sebagai sistem sirine nan sangat canggih. Dalam situasi berbahaya, sirine itu bersuara hormon stres dipompa, jantung berdebar lebih cepat, otot menegang. Sistem ini dirancang untuk menyelamatkan nyawa, dan bekerja dengan baik untuk ancaman nan datang sekali, lampau pergi.

Ilustrasi trauma. Foto: Shutterstock

Masalahnya, trauma akibat pelecehan seksual tidak pergi begitu saja. Alarm itu terus berbunyi, apalagi lama setelah kejadian berlalu.

Kendall-Tackett (2009) mendokumentasikan bahwa korban kekerasan seksual menunjukkan disfungsi sistem imun dan peningkatan kadar kortisol kronis—kondisi nan berkontribusi pada beragam penyakit bentuk jangka panjang, mulai dari nyeri kronis, gangguan tidur, hingga gangguan kardiovaskular. Tubuh, dalam upayanya memperkuat dari trauma, justru menggerogoti dirinya sendiri.

World Health Organization (2021) menambahkan dimensi lain: wanita nan mengalami kekerasan seksual berisiko lebih tinggi mengalami gangguan ginekologis kronis dan jangkitan menular seksual. Ini bukan akibat nan datang dari luar, melainkan akibat nan tumbuh di dalam tubuh seseorang secara perlahan, tanpa terlihat oleh orang sekitarnya.

Lebih dari Sekadar Sedih

Masyarakat kita condong menyederhanakan akibat psikologis pelecehan seksual menjadi “trauma” alias “stres”, seolah-olah itu sesuatu nan bisa diatasi dengan waktu dan keteguhan hati. Kenyataannya jauh lebih rumit dari itu.

Dworkin et al. (2017) dalam tinjauan meta-analisis mereka menemukan bahwa korban kekerasan seksual mempunyai kemungkinan tiga hingga empat kali lebih besar untuk mengembangkan Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) dibanding populasi umum.

Ilustrasi wanita sedang mengalami stres. Foto: Shutterstock

PTSD bukan sekadar “tidak bisa move on.” Ini adalah kondisi klinis nan mengubah langkah seseorang memproses realitas kilatan memori nan muncul tiba-tiba, kepekaan berlebih terhadap ancaman, dan emosi terasing dari tubuh dan lingkungan sendiri.

Di atas PTSD, ada depresi. Kilpatrick et al. (1992) menemukan bahwa korban pemerkosaan berisiko sembilan kali lebih tinggi mengalami depresi berat—angka nan mengejutkan dan tetap relevan hingga hari ini.

Yang lebih jarang dibicarakan adalah disosiasi: kondisi di mana seseorang merasa terputus dari tubuh dan ingatannya sendiri sebagai langkah memperkuat dari pengalaman nan tak tertahankan (Banyard et al., 2019). Mekanisme nan pada awalnya melindungi, pada akhirnya menjadi tembok nan memisahkan korban dari proses penyembuhannya sendiri.

Semua ini bukan kelemahan. Ini adalah respons manusiawi terhadap pengalaman nan tidak manusiawi.

Korban nan Diadili Dua Kali

Ada ironi nan menyakitkan dalam langkah kita menangani pelecehan seksual. Korban nan akhirnya memutuskan melapor sering kali menghadapi apa nan Campbell (2008) sebut sebagai secondary victimization—viktimisasi kedua nan bukan datang dari pelaku, melainkan dari sistem itu sendiri: pertanyaan nan menyudutkan, keraguan nan dialamatkan pada korban, serta proses norma nan panjang dan melelahkan.

Ilustrasi hukum. Foto: Shutterstock

Ini bukan masalah oknum. Ini adalah masalah struktural nan berakar pada langkah kita memandang kekerasan seksual sebagai urusan privat, bukan sebagai krisis kesehatan masyarakat nan memerlukan respons sistemik.

UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual nan disahkan pada 2022 adalah kemajuan nan nyata. Namun, undang-undang nan baik di atas kertas tidak otomatis menjadi perlindungan nan nyata di lapangan. Layanan kesehatan nan terlatih menangani trauma, sistem pelaporan nan aman, dan tenaga psikologis nan tersebar merata bukan hanya di kota besar adalah kebutuhan nan mendesak, bukan pelengkap.

Pulih Itu Mungkin, tapi Tidak Sendiri

Penting untuk tidak meninggalkan gambaran nan sepenuhnya suram. Penelitian tentang pemulihan trauma memberikan angan nan nyata. Foa et al. (2019) mendokumentasikan efektivitas cognitive processing therapy dan prolonged exposure sebagai intervensi berbasis bukti untuk PTSD pada korban kekerasan seksual dengan tingkat respons nan signifikan dan terukur.

Namun, pemulihan tidak terjadi dalam ruang hampa. Ia memerlukan akses. Akses terhadap jasa nan terjangkau, terhadap lingkungan nan tidak menghakimi, terhadap masyarakat nan tidak lagi menjadikan korban sebagai pihak nan kudu membuktikan penderitaannya sendiri.

Tubuh menyimpan cerita. Pertanyaannya: Apakah kita, sebagai masyarakat, cukup berani untuk mendengarkannya?

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan