PDIP Respons KPK Soal Usulan Batas Masa Jabatan Ketum Parpol: Inkonstitusional

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Politikus PDIP Mohamad Guntur Romli mengkritik usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa kedudukan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Dia menegaskan, usulan itu melampaui kewenangan KPK.

"Ultra Vires tugas KPK. Artinya KPK telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya (tupoksi)," kata Guntur pada wartawan, Kamis (23/4/2026).

Guntur mengingatkan, sesuai UU KPK bahwa konsentrasi lembaga tersebut adalah penindakan dan pencegahan korupsi nan berangkaian dengan penyelenggara negara, dan kerugian finansial negara. 

"Mengurusi rumah tangga parpol, nan secara norma merupakan organisasi masyarakat sipil (bukan lembaga negara), bisa dinilai sebagai langkah nan terlalu jauh. KPK semestinya lebih konsentrasi pada membenahi sistem penindakan nan kian melemah alias memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi (IPK) nan menurun, daripada masuk ke ranah internal organisasi politik,” kata dia.

Selain itu, Guntur menilai usul KPK itu jelas inkonstitusional. Sebab secara yuridis, partai politik adalah badan norma nan mempunyai otonomi internal sebagai organisasi sukarela. 

Usul itu disebutnya bertentangan terhadap prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul dalam Konstitusi (Pasal 28E ayat 3 UUD 1945) dan UU Parpol (Pasal 2 ayat 1, Pasal 5 ayat 1, Pasal 15 ayat 1 UU No 22 Tahun 2011 tentang Partai Politik) memberikan kewenangan bagi personil partai untuk menentukan sistem kepemimpinannya sendiri melalui AD/ART. 

“Intervensi negara (melalui usulan izin KPK) terhadap masa kedudukan pemimpin partai bisa dianggap menciderai kemandirian partai dan kebebasan berserikat nan dijamin konstitusi,” ujar Guntur.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita