Para Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Yogya Bergelar S2 hingga Sarjana

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Struktur organisasi nan terpampang di teras Daycare Little Aresha di Umbulharjo, Kota Yogyakarta nan digerebek polisi atas kasus kekerasan dan penelantaran anak. Foto: Panji/kumparan

Polresta Yogyakarta menetapkan 13 tersangka dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di daycare Little Aresha di Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Ke-13 tersangka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 pengasuh.

Berdasarkan info nan diperoleh kumparan di letak kejadian, kepala yayasan berinisial DK merupakan seorang wanita bergelar magister (S2) dengan gelar SE dan MM.

Sementara itu, kepala sekolah berinisial API mempunyai gelar sarjana pendidikan (S.Pd.).

Dalam struktur organisasi yayasan, ketua majelis pembina berinisial RIL diketahui mempunyai gelar sarjana hukum.

Selain itu, penasihat yayasan juga merupakan seorang wanita bergelar ahli (S3).

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 13 tersangka telah ditetapkan dalam kasus kekerasan dan penelantaran di Daycare Little Aresha di Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

"13 tersangka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 pengasuh," kata Kapolresta Yogya Kombes Pol Eva Guna Pandia kepada wartawan di GOR Amongrogo Yogyakarta, Sabtu (25/4) malam.

Suasana Daycare Little Aresha di Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Minggu (26/4/2026). Foto: Panji/kumparan

Jumlah tersangka tetap bisa bertambah. Polisi tetap terus mendalami kasus ini.

"Saat ini kami tetap melakukan pendalaman secara bertahap. Untuk sementara sudah ditetapkan 13 tersangka, tetapi jumlah itu tetap bisa berkembang tergantung hasil pengembangan dan keterangan tambahan dari para tersangka nan telah diamankan Polresta Yogyakarta," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, Minggu (26/4).

Ke-13 tersangka langsung ditahan setelah penetapan dilakukan usai gelar perkara.

"Komitmen Polda DIY adalah bertindak tegas serta melaksanakan investigasi secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai ketentuan norma nan berlaku," katanya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan