Pakar di MK: Ada Tren di Eropa Hapus Peradilan Militer Pada Masa Damai

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al-Araf, mengungkapkan ada tren nan semakin menguat di Eropa untuk mengintegrasikan alias apalagi menghapus peradilan militer khususnya pada masa damai.

Hal itu disampaikan Al-Araf saat memberikan keterangan sebagai mahir dalam perkara nomor: 260/PUU-XXIII/2025 mengenai pengetesan materiil Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/4).

"Negara-negara seperti Denmark, Slovakia, Republik Ceko, Portugal, Prancis, Swedia menerapkan model sipil murni di mana seluruh perkara termasuk nan melibatkan militer ditangani oleh peradilan sipil," ujar Al-Araf di hadapan pengadil konstitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain negara tersebut, terdapat negara nan apalagi tidak mempunyai peradilan militer di masa damai. Peradilan militer hanya hidup pada masa perang," lanjutnya.

Al-Araf mencontohkan Jerman nan tidak mempertahankan peradilan militer pada masa tenteram dan menyerahkan penanganan tindak pidana pada peradilan sipil. Sementara pelanggaran disiplin ditangani melalui sistem administratif.

"Begitu pula dengan Belanda. Mengapa demikian? Karena sejatinya peradilan militer dibutuhkan mengenai dengan kepentingan militer dalam tugas dan kegunaan perang. Jadi, dia datang pada masa perang," tutur dia.

Al-Araf menambahkan rumor peradilan militer di Indonesia bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut pelindungan terhadap kewenangan asasi manusia (HAM) dan supremasi hukum.

Ketidakmampuan negara untuk memastikan para pelaku dari personil militer diadili melalui peradilan nan independen, transparan dan akuntabel, kata dia, pada akhirnya mencerminkan kegagalan dalam memenuhi tanggungjawab konstitusional untuk menjamin rasa kondusif bagi penduduk negara.

Dalam kesempatan ini, Al-Araf menuturkan sejumlah persoalan mengenai dengan peradilan militer. Pertama mengenai UU Peradilan Militer (31/1997) nan tidak datang dalam ruang kosong. UU ini dibentuk pada tahun 1997 ketika rezim politik Orde Baru nan otoriter serta mengabaikan prinsip-prinsip norma negara norma dan HAM.

"Pada masa Orde Baru, produk norma dibentuk dalam Undang-undang condong bermotif represif dan semata-mata menjadi instrumen kontrol bagi kekuasaan," ucap dia.

"Negara membentuk Undang-undang pada masa itu bukan dalam kerangka the rule of law, tetapi semata-mata untuk memenuhi kebutuhan rule by law," lanjutnya.

Menurut Al-Araf, peradilan militer tidak memenuhi prinsip-prinsip fair trial. Sebab, peradilan militer untuk prajurit aktif berpotensi memberi perlakuan istimewa.

Selain itu, ada perlakuan diskriminasi di mana penduduk sipil diadili di peradilan umum nan terbuka dan transparan. Sementara prajurit militer dalam kasus nan sama diadili di peradilan militer nan condong tertutup.

".. bahwa semua penduduk negara kudu tunduk pada norma nan sama dan diadili melalui sistem peradilan nan sama tanpa adanya keistimewaan bagi golongan tertentu," tegas dia.

Selain Al-Araf, mahir nan dihadirkan dalam perkara uji materi mengenai UU Pengadilan Militer ini adalah Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Zainal Arifin Mochtar.

Uceng, sapaan karibnya, mempunyai konklusi bahwa ada kondisi nan kusut masai alias kacau balau dalam peradilan militer saat ini.

Dalam keterangannya sebagai ahli, Uceng mengelompokkan pembicaraan menjadi empat konsep ialah konsep negara hukum, persamaan di muka hukum, kewenangan atas kepastian hukum, dan independensi kekuasaan kehakiman.

Dia memakai metode tekstual, sistematis, teologis, dan beberapa perihal nan dianalisis secara filosofis norma ketatanegaraan untuk menyampaikan keterangannya sebagai mahir di hadapan pengadil konstitusi.

"Saya kira lebih dari cukup bagi kita untuk mengatakan ada kusut masai dalam peradilan militer, dalam konsep kita membangun sistem peradilan militer," kata Uceng.

Dalam persidangan perdana di MK, Kamis, 8 Januari 2025 lalu, Para Pemohon nan diwakili kuasanya ⁠Ibnu Syamsul Hidayat menegaskan impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara norma dan equality before the law.

Para Pemohon juga menyoroti akibat nan lebih luas, ialah melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis.

Dominasi yurisdiksi peradilan militer atas peradilan umum dinilai bertentangan dengan prinsip negara kerakyatan konstitusional nan menempatkan kekuasaan sipil di atas kekuasaan militer.

Menurut para Pemohon, dualisme yurisdiksi tersebut berasal dari ketentuan Pasal 9 nomor 1 UU Peradilan Militer nan memberikan kedudukan unik bagi prajurit TNI aktif untuk diadili secara eksklusif di peradilan militer, meskipun melakukan tindak pidana umum.

Pengaturan ini dianggap berpotensi melahirkan impunitas dan melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.

"Frasa 'mengadili tindak pidana' dalam Pasal 9 nomor 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka kesempatan dan dasar penafsiran nan luas tentang kewenangan pengadilan militer nan tidak hanya dapat mengadili prajurit alias nan dipersamakan dengan prajurit nan melakukan tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer, tetapi juga memberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana lainnya seperti korupsi, lampau lintas, KDRT, narkotika, psikotropika dan perlindungan anak," ucap Ibnu dikutip dari laman MK.

(ryn/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional