Pajak 50 Orang Kaya RI Capai Rp142 T, Bisa Buat KRL Gratis 8 Tahun!

Sedang Trending 56 menit yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pajak atas kekayaan para triliuner Indonesia, jika pungutan itu dikenakan, rupanya duitnya bisa dipakai untuk program nan berfaedah buat masyarakat dan negara. Mulai dari pembangunan ratusan rumah, perbaikan hutan, kesehatan, hingga pendidikan.

Penelitian Center of Economic and Law Studies (CELIOS) dalam laporan Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026 mengungkapkan bahwa potensi pajak kekayaan bisa lebih optimal dengan threshold alias pemisah minimal pengenaan pajak kekayaan Rp84 miliar. Dengan tarif progresif 1-2%, potensi pajak kekayaan bisa mencapai Rp142,2 triliun per tahun. Jumlah tersebut nyaris 60% dari total pajak penghasilan nan dibayar seluruh pekerja di Indonesia.

Sebagai info pada kuartal pertama 2026, penerimaan pajak terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan Rp 43,3 triliun. Adapun PPh Orang Pribadi dan PPh 21 tercatat mencapai Rp 61,3 triliun alias meningkat 15,8%. Sementara PPh final PPh 22 dan PPh 26 Rp 76,7 triliun alias meningkat 5,1%.

"Pajak Kekayaan 50 Triliuner senilai Rp93 Triliun merupakan potensi penerimaan negara dari akumulasi pajak sebesar 2 persen atas kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia," kata Celios dikutip Rabu (29/4/2026).

Celios mencatat bahwa dari pajak sebesar Rp93 triliun dari pajak kekayaan nan dikenakan kepada 50 triliuner, setidaknya ada 17 faedah bagi masyarakat dan negara, yakni:

  1. 387 ribu rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah dapat dibangun,
  2. 41,34 juta ton pupuk subsidi nan dapat diberikan kepada petani,
  3. 1,76 GigaWatt kapabilitas daya nasional nan dapat disuplai dari pembangkit listrik mikrohidro,
  4. 5,47 juta hektar are rimba hujan tropis nan dapat direstorasi,
  5. 4,35 juta nominal penghasilan bulanan nan bakal diterima oleh seluruh pembimbing honorer selama dua tahun penuh,
  6. 34 juta lansia nan mendapatkan perlindungan agunan hari tua,
  7. 21,7 juta masyarakat dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya secara layak,
  8. KRL cuma-cuma 8 tahun dan 40 moda baru. Selama 8 tahun KRL sepanjang Jabodetabek dapat digratiskan ditambah dengan penambahan 40 rangkaian baru untuk menghilangkan penumpukan penumpang,
  9. 180 juta penduduk Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS nan dapat ditanggung,
  10. 4,88 juta besaran insentif nan dapat digunakan seluruh tenaga kesehatan di Indonesia,
  11. 9,13 juta nominal insentif jasa daycare nan bakal dinikmati oleh seluruh family dengan balita di Indonesia,
  12. 1,2 juta mahasiswa nan dapat kuliah cuma-cuma hingga lulus,
  13. 465 ribu penelitian ilmiah nan dapat dibiayai,
  14. 5,8 juta unit panel surya nan dapat disediakan untuk desa terpencil,
  15. 13,3 juta total subsidi perawatan kendaraan selama setahun nan bakal diterima oleh seluruh pengemudi ojek online di Indonesia,
  16. 6,1 juta besaran support akses ekonomi bagi disabilitas, dan
  17. Rp0 alias menggratiskan seluruh biaya pengobatan penyakit kronis seperti cuci darah.

"Pajak kekayaan dikategorikan sebagai pajak progresif lantaran pembebanannya relatif lebih besar ditanggung oleh golongan kaya dibanding menekan golongan miskin dalam pajak regresif."

Pajak kekayaan tersebut didukung oleh masyarakat, menurut hasil Celios. Hasil survei CELIOS mengenai persepsi masyarakat terhadap pajak kekayaan juga mendapatkan support nan tinggi. Mayoritas masyarakat setuju jika pajak kekayaan diterapkan di Indonesia.

Mayoritas responden juga percaya bahwa pajak kekayaan dapat mengurangi ketimpangan ekonomi antar kelas masyarakat.

"Di tengah ketimpangan nan makin lebar, negara sebenarnya punya ruang untuk menarik kontribusi lebih besar dari golongan paling atas, bukan dari masyarakat biasa nan sudah terbebani," tegas Celios.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News