BGN Tegaskan Serius Tegakkan Aturan MBG, SPPG Nakal Disetop Insentif

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia  - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memastikan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) nan terkena penghentian operasional sementara (suspend) akibat kelalaian mitra alias yayasan, tidak bakal menerima insentif. Kelalaian tersebut, mencakup kondisi akomodasi dapur nan tidak layak alias tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi.

Dalam situasi seperti ini, insentif dihentikan selama masa suspend berlangsung. Hal serupa bertindak jika kejadian keamanan pangan dipicu oleh bahan baku nan tidak segar alias kesalahan dari mitra sebagai penyedia bahan baku.

"Termasuk jika ada praktik tidak sehat seperti monopoli supplier alias mark-up nilai bahan baku, itu jelas tidak dapat insentif," tegas Dadan di Jakarta, Rabu (29/4/2026).


Dadan juga menekankan, prinsip utama pemberian insentif adalah kepatuhan terhadap standar operasional dan agunan keamanan pangan. Oleh lantaran itu, ketika terjadi pelanggaran nan berakibat pada kualitas layanan, maka kewenangan insentif otomatis dihentikan.

"Selama statusnya suspend lantaran kelalaian alias tidak terpenuhinya standar, insentif tidak dibayarkan. Insentif hanya diberikan kepada SPPG nan beraksi normal dan memenuhi seluruh ketentuan," ujarnya.

Lebih lanjut kata Dadan, insentif juga tidak bakal diberikan andaikan SPPG diberhentikan secara permanen alias mengalami penghentian sementara akibat tidak terpenuhinya kondisi standby readiness. Misalnya, saat terjadi pembaharuan besar alias perbaikan mayor nan membikin SPPG tidak dapat menjalankan fungsinya secara normal.

"Kalau SPPG tidak bisa beroperasi, baik lantaran perbaikan besar maupun persoalan kesiapan operasional, maka selama periode tersebut tidak ada insentif nan dibayarkan," tambahnya.

Dengan penegasan ini, BGN mau memastikan tidak ada multitafsir di lapangan mengenai sistem insentif. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi instrumen pengawasan untuk mendorong mitra dan pengelola SPPG menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional sesuai standar nan telah ditetapkan.

(sef/sef)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News