Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penyelenggaraan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, penyediaan tiga juta rumah. Dukungan ini dilakukan melalui persiapan patokan nan dapat membantu proses pembiayaan perumahan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya telah melaksanakan Rapat Dewan Komisioner pekan lampau dan memutuskan sejumlah kebijakan mendukung penerapan program 3 juta rumah.
Pertama, OJK memutuskan info nan bakal ditampilkan dalam laporan SLIK adalah angsuran alias pembiayaan dengan nominal di atas Rp 1 juta, baik berasas plafon maupun debet setiap debitur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, info nan bakal ditampilkan adalah angsuran dengan nominal di atas Rp 1 juta, baik berasas akumulasi catatan angsuran debitur maupun baki debetnya," ujar Friderica dalam keterangan resminya, Senin (13/4/2026).
Kedua, OJK juga memutuskan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan.
"Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK nan bakal diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. Hal ini krusial untuk membantu rekan-rekan developer mempercepat proses pembiayaan perumahan," ujar Friderica.
Ketiga, OJK juga bakal menambahkan penegasan info di SLIK bahwa info dalam SLIK tidak secara otomatis menentukan diterima alias ditolaknya pemberian angsuran alias pembiayaan oleh pelaku upaya jasa keuangan.
"SLIK merupakan catatan info nan digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses kajian angsuran alias pembiayaan," tegasnya.
Keempat, OJK juga memberikan akses kepada BP Tapera terhadap info SLIK sesuai ketentuan nan berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mendukung percepatan proses pemberian akomodasi pembiayaan perumahan nan menjadi tugas BP Tapera.
Selanjutnya, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun bakal menerbitkan penegasan mengenai pengakuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah. Penegasan tersebut dinilai krusial lantaran mempunyai implikasi terhadap aspek penjaminan dalam pembiayaan perumahan.
Kelima, OJK berbareng Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) juga bakal membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah.
"Satuan tugas ini bakal melibatkan OJK, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, BP Tapera, asosiasi pengembang, dan pemangku kepentingan mengenai lainnya guna memperkuat koordinasi serta mempercepat penyelesaian beragam hambatan program perumahan nan berangkaian dengan sektor jasa keuangan," jelasnya.
SLIK Bukan Daftar Hitam
OJK bakal menambahkan penegasan info di SLIK bahwa info dalam SLIK tidak secara otomatis menentukan diterima alias ditolaknya pemberian angsuran alias pembiayaan oleh pelaku upaya jasa keuangan.
SLIK merupakan catatan info nan digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses kajian angsuran alias pembiayaan.
Sebelumnya, OJK juga telah melakukan beragam upaya untuk mendukung program pemerintah dalam pengadaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), antara lain melalui Surat OJK Nomor S-2/D.03/2025 tanggal 14 Januari 2025 perihal Dukungan terhadap Program Pemerintah dalam Pengadaan Rumah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Peningkatan Kualitas Pelaporan SLIK.
Melalui surat tersebut, OJK menegaskan bahwa SLIK berisi info nan berkarakter netral dan bukan merupakan daftar hitam
OJK juga menegaskan bahwa tidak terdapat ketentuan nan melarang pemberian angsuran alias pembiayaan kepada debitur nan mempunyai angsuran dengan kualitas selain lancar, termasuk andaikan dilakukan penggabungan dengan akomodasi angsuran alias pembiayaan lain, khususnya untuk angsuran alias pembiayaan berbobot kecil.
Selain itu, keputusan pemberian KPR kepada MBR tetap merupakan kewenangan masingmasing bank dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko.
OJK juga terus meminta bank untuk meningkatkan kualitas info SLIK, termasuk melakukan pengkinian info secara berkala.
"OJK bakal terus mendukung dan mendorong beragam langkah nan dapat dilakukan untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah tersebut. Ini adalah salah satu corak support kami," tutup Friderica.
(hns/hns)
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·