OJK Minta BNI Tuntaskan Kasus Penyimpangan Dana Nasabah di KCP Aek Nabara

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera menuntaskan penyelesaian kasus nan dialami pengguna di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Sumatera Utara (Sumut). Hal ini bermaksud untuk memastikan pelindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

"OJK telah memanggil dewan dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan serta menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab," jelas Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah, dalam keterangan tertulis, Minggu (19/4/2026).

OJK menegaskan pelindungan pengguna merupakan prioritas utama. Oleh lantaran itu, OJK meminta BNI segera menyelesaikan penanganan kasus dimaksud dengan melakukan verifikasi secara menyeluruh, memenuhi kewenangan pengguna sesuai ketentuan nan berlaku, serta menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala kepada OJK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam proses penanganan nan sedang berjalan, BNI melalui koordinasi dengan abdi negara penegak norma dan lembaga mengenai telah melakukan langkah pengamanan terhadap aset nan diduga berangkaian dengan kasus tersebut.

Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kepentingan pengguna serta mendukung proses penyelesaian nan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Terkait biaya nasabah, hingga saat ini, BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasikan pengembalian biaya kepada pengguna sebesar Rp 7 miliar," kata Agus.

OJK bakal terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian atas sisa biaya dimaksud agar berjalan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan nan berlaku.

Selain itu, Agus menuturkan OJK meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola.

Langkah tersebut krusial untuk memastikan akar persoalan teridentifikasi dengan baik serta tindakan perbaikan dapat segera dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.

Menurut Agus, BNI juga telah menyampaikan upayanya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab.

OJK bakal terus mengawasi proses tersebut dan memastikan setiap langkah penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan prinsip pelindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas.

Langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangan bakal diambil, andaikan dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan nan berlaku.
Agus menyebut OJK membujuk seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi nan konstruktif dan menghormati proses norma nan sedang berjalan.

"Bagi pengguna nan memerlukan info lebih lanjut alias mau menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi jasa resmi BNI alias Kontak OJK 157," pungkasnya.

(akd/ega)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance