
Pengamat Politik Boni Hargens (Foto: tangkapan layar)
JAKARTA – Pengamat politik, Boni Hargens menilai tidak ada unsur pidana dalam pidato Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), mengenai pernyataan soal meninggal syahid. Namun, dia meyakini ada dimensi politik dalam penyebaran potongan video tersebut.
“Saya memandang dari aspek hukum, jelas di sini nihil dimensi pidananya,” ujar Boni dalam program Rakyat Bersuara berjudul ‘Kisruh, Video Ceramah Dipotong, JK: Saya Difitnah’ di iNews, Selasa (28/4/2026).
Boni meyakini, JK tidak mempunyai intensi untuk mengadu domba. Karena itu, menurutnya, tidak ada prinsip culpabilitas (red-asas kesalahan) nan terpenuhi.
“Di situ dia tidak bisa dipidanakan. Maka tadi Gamki, minta maaf teman-teman, tidak ada unsur pidana di situ, jangan mempidanakan. Sebaliknya, kita kudu bicara secara objektif,” ucapnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·