Nelangsa Ibu di Karawang: Korban KDRT, Tertular Sifilis, Anak Dicabuli Suami

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Ilustrasi foto wanita menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock

Nasib tragis dialami seorang ibu berinisial MSA (34), penduduk Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat. Ia diduga menjadi korban KDRT hingga tertular penyakit menular seksual (PMS) dari suaminya berinisial ABP.

Ironinya, anak kandung mereka nan merupakan hasil program bayi tabung, juga turut menjadi korban kebejatan ABP lantaran diduga dicabuli saat berumur 5 tahun.

MSA menuturkan, dia dan ABP menikah sejak 2014. Selang lima tahun kemudian, keduanya memutuskan menjalani program bayi tabung pada 2019 lantaran belum dikaruniai anak.

Namun setelah kelahiran anak pertama, sikap suaminya mulai berubah drastis hingga diketahui telah berselingkuh. Dari sana, MSA mengaku mulai mengalami KDRT baik secara verbal maupun fisik.

"Di tahun 2020 itu dia mulai melakukan kekerasan secara verbal. Semua kebun hewan itu dikeluarkan, saya dimaki-maki. Lalu di tahun 2021 itu saya menemukan bukti perselingkuhannya, foto dan chat dengan beberapa wanita. Namun pada saat saya menyimpan bukti itu, saya di-KDRT. Saya ditindih. Saya dicekik. Saya dipukulin," ungkap MSA, Jumat (10/4).

Tak hanya itu, oleh suaminya, dia juga diasingkan dari bumi luar. MSA tak diberi akses berkomunikasi dengan lingkungan, family maupun teman. Bahkan duit hasil penjualan rumah serta seluruh tabungannya diduga diambil oleh suaminya.

Ketika itu, saat menjalani pengobatan ke psikiater, dia pun didiagnosa mengalami depresi, namun sang suami, kata dia, melarangnya mengonsumsi obat. Pun saat mengalami nyeri di area kemaluan, dia dilarang oleh suaminya untuk berobat.

Hingga di tahun 2025 saat bisa kembali bekerja, dia memeriksakan diri ke rumah sakit mengenai keluhan di area kemaluannya. Hasil pemeriksaan menunjukkan dia positif menderita sejumlah penyakit, termasuk sifilis dan HPV nan telah memasuki tahap pra-kanker serviks.

"Yang pertama itu Sifilis, kemudian nan kedua HPV, dan itu saya sudah terlambat lantaran grade-nya itu sudah CIN 1, sudah pra-kanker serviks," tuturnya.

Ilustrasi pelecehan anak. Foto: Africa Studio/Shutterstock

Penderitaan MSA kian mendalam setelah mengetahui buah hatinya juga menjadi korban pelecehan seksual oleh ABP.

Pengakuan tersebut baru terungkap pada 5 Februari 2025 setelah korban berani bercerita kepadanya. Selama ini, dia menyebut korban tutup mulut lantaran di bawah tekanan pelaku nan menakut-nakuti bakal membunuh ibunya jika rahasia tersebut terbongkar.

“Anak saya bilang perangkat kelaminnya dimainkan dan dimasukkan jari oleh ayahnya. Saat kejadian usianya sekitar lima tahun, dia baru berani ngomong lantaran diancam jika dia membocorkan itu, saya bakal dibunuh," tuturnya.

“Dari situ kondisi mental saya semakin drop. Saya didiagnosis depresi berat hingga Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD),” tambahnya.

Sudah Lapor Polisi Sejak 2025

Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock

MSA mengaku telah melaporkan dugaan KDRT dan pencabulan tersebut ke Polres Karawang pada Februari 2025 lalu. Namun hingga kini, kasusnya terkesan mandek.

"Sudah lebih dari satu tahun tapi tetap tahap penyelidikan. Saya berambisi segera ada kejelasan," tegasnya.

Selama proses penyelidikan, sempat muncul pula upaya menyelesaikan kasus melalui jalur mediasi. Bahkan pihak suaminya disebut beberapa kali mendesak agar perkara tersebut diselesaikan secara damai. Saat ini keduanya sudah tidak satu rumah.

“Dari pihak sana minta mediasi, apalagi sempat diarahkan juga. Tapi saya menolak, lantaran saya mau kasus ini tetap diproses secara hukum,” tandasnya.

Penjelasan Polisi

Ilustrasi detektif. Foto: Shutter Stock

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, membenarkan adanya pelaporan MSA mengenai dugaan KDRT dan pencabulan tersebut. Laporan itu diterima pada 12 Februari 2025.

Menurutnya, penyelidikan dilakukan secara intensif dengan mengutamakan kehati-hatian dan perlindungan maksimal bagi korban di bawah umur.

"Sejak laporan diterima, interogator telah melakukan beragam langkah, mulai dari manajemen penyelidikan, pemeriksaan korban dan saksi-saksi, hingga pengumpulan perangkat bukti, termasuk hasil visum et repertum dari rumah sakit," ungkapnya.

Penyidik juga, kata dia, telah memeriksa korban dan saksi serta berkoordinasi dengan pihak medis untuk visum psikiatrikum guna mengetahui kondisi psikologis korban.

Dia menegaskan penanganan perkara ini menjadi perhatian serius, mengingat korban merupakan anak di bawah umur nan kudu mendapatkan perlindungan unik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Kami pastikan seluruh proses melangkah sesuai prosedur norma nan berlaku. Setiap perkembangan bakal dilakukan secara transparan dan profesional, dengan tetap menjaga kerahasiaan serta kondisi psikologis korban," pungkasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan