Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua DPP Partai NasDem Irma Suryani Chaniago menyetujui terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai calon presiden (capres) kudu berasal dari sistem kaderisasi partai politik agar kader-kader mempunyai motivasi dan tanggung jawab.
Sebagai kader partai, dia menyebut jenjang pekerjaan di partai pun bakal mendorong para kader untuk setia terhadap partainya.
"Tentu saya sebagai kader partai setuju," kata Irma dalam keterangan di Jakarta, Kamis (23/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, figur-figur nan mau menjadi calon presiden alias wakil presiden juga kudu masuk terlebih dulu sebagai kader partai politik jika mau mendapatkan dukungan. Dengan begitu, figur itu pun mempunyai tanggung jawab moral ke partainya.
Di samping itu, dia juga mengatakan sebaiknya ada kaderisasi untuk para calon ketua umum partai politik. Namun, dia menilai usulan ketua umum partai politik nan bisa menjabat hanya selama dua periode bakal menimbulkan perdebatan.
"Namun sebaiknya memang kudu ada kaderisasi agar jika terjadi sesuatu pada ketua umum maka partai bisa tetap bertahan," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim mengatakan partainya telah mempunyai sistem kaderisasi melalui Akademi Bela Negara (ABN) milik NasDem. Setiap tahunnya, kata dia, NasDem pun menggelar kaderisasi berjenjang.
"Mungkin Nasdem merupakan salah satu partai yg terdepan lantaran sejak awal telah mempunyai akademi bela negara (ABN) nan merupakan sentral kawah candradimuka," kata Hermawi.
Sebelumnya, KPK merekomendasikan perlunya revisi Pasal 29 UU Parpol, misalnya Pasal 29 ayat (1) huruf a perlu ditambahkan bahwa personil partai politik terdiri atas personil muda, madya, dan utama.
Kemudian, diatur persyaratan kader nan menjadi bakal calon personil DPR alias DPRD, misalnya calon personil DPR merupakan kader utama partai politik. Sementara, calon personil DPRD provinsi merupakan kader madya.
Selain itu, persyaratan untuk calon presiden dan wakil presiden alias calon kepala dan wakil kepala wilayah selain demokratis dan terbuka, perlu diatur klausul berasal dari sistem kaderisasi partai.
KPK juga mengusulkan untuk Pasal 29 UU Parpol diubah untuk mengatur persyaratan pemisah waktu minimal berasosiasi dalam partai politik sebelum akhirnya dicalonkan dalam pemilihan umum.
(antara/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·