Muncul Wacana Pelarangan Total Vape, Ini Dampaknya ke Industri

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Muncul Wacana Pelarangan Total Vape, Ini Dampaknya ke Industri

Muncul Wacana Pelarangan Total Vape, Ini Dampaknya ke Industri (Foto: Freepik)

JAKARTA - Muncul wacana pelarangan total terhadap peredaran rokok elektrik (REL) alias vape. Pelarangan total peredaran vape di Indonesia mengemuka pada Februari 2026. Alasan utama larangan ini adalah temuan bahwa vape diduga menjadi celah baru peredaran narkotika nan susah terdeteksi.

Namun, wacana ini justru dinilai dianggap tidak setara terhadap ekosistem vape legal nan telah mematuhi peraturan dan perundang-undangan nan berlaku.
 
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny Sasmita menyatakan, rencana pelarangan total merupakan corak respons kebijakan menyamaratakan persoalan nan sebenarnya berkarakter spesifik. Menurutnya, menghukum seluruh ekosistem industri lantaran sebagian mini pelaku adalah tindakan nan tidak proporsional dalam kacamata ekonomi publik. 
 
"Dalam kacamata ekonomi publik, ini mencerminkan policy overreach, di mana seluruh ekosistem dihukum lantaran deviasi sebagian mini pelaku. Vape sebagai produk legal sudah masuk dalam rezim cukai, artinya negara secara definitif mengakuinya sebagai peralatan nan dikendalikan, bukan dilarang," ujarnya di Jakarta, Minggu (26/4/2026).
 
Ronny menyatakan, negara telah mengakui keberadaan vape sebagai peralatan nan konsumsinya kudu dikendalikan melalui cukai. Sementara, temuan penyalahgunaan perangkat dan cairan vape sebagai media pengedaran narkotika wajib diselesaikan melalui penegakan norma terhadap tindak kriminal.
 
Lebih lanjut, dia mengatakan terdapat anomali landasan pengambilan kebijakan dalam mendudukkan persoalan vape, terutama jika merujuk pada pernyataan Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Supiyanto. Perwakilan BNN tersebut sempat mengonfirmasi bahwa tidak ditemukan kandungan narkotika dalam produk vape legal nan dijual secara resmi di pasaran, namun seluruh peredaran produk vape termasuk produk resmi bakal dilarang beredar.
 
Ronny memandang pelarangan total membikin pergeseran dari kebijakan berbasis bukti menuju kebijakan nan hanya didasarkan pada kekhawatiran semata tanpa disertai pertimbangan nan komprehensif. Pendekatan semacam ini berisiko menciptakan preseden jelek dalam praktik kebijakan publik, di mana sebuah industri dapat dibatasi hanya lantaran potensi penyalahgunaan oleh pihak ketiga nan tidak bertanggung jawab.
 
"Kondisi ini bakal menciptakan bentrok antar rezim kebijakan, antara fiskal, perdagangan, dan kesehatan. Dari perspektif tata kelola, inkonsistensi semacam ini merusak kredibilitas negara lantaran memberikan sinyal nan saling bertentangan," tegas dia. 
 
Dia juga menjelaskan akibat bagi para pelaku upaya nan selama ini telah beraksi secara legal. Perubahan status produk menjadi terlarang secara mendadak bakal menimbulkan guncangan norma alias legal shock. Hal ini berpotensi memicu gugatan norma terhadap negara, baik di tingkat domestik maupun melalui sistem penyelesaian sengketa internasional jika terdapat keterlibatan penanammodal asing. 
 
Ketidakpastian izin ini juga bakal memberikan gambaran negatif terhadap suasana investasi di Indonesia secara keseluruhan. Dia mengatakan, penanammodal bakal memandang adanya volatilitas kebijakan nan tinggi dalam sistem norma nasional.
 
Ronny juga memprediksi akibat dari kebijakan pelarangan total ini bakal memicu munculnya kejadian displacement effect, seperti nan terjadi di Singapura. Ketika jalur pengedaran legal ditutup, konsumen malah bergeser ke pasar gelap nan sama sekali tidak terawasi oleh otoritas terkait. 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin finance lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com