Motif Daycare Little Aresha Yogya Telantarkan-Aniaya Anak: Kejar Pemasukan

Sedang Trending 3 hari yang lalu
Polresta Yogyakarta menggelar konvensi pers kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta nan turut dihadiri oleh Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi, Wali Kota Yogyakarta, dan pejabat lainnya, Senin (27/4/2026). Foto: Panji/kumparan

Polisi mengungkap motif daycare Little Aresha di Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, menelantarkan dan menganiaya anak-anak. Mereka diikat dan tidak dibiarkan bermain seperti anak lainnya sejak pagi hingga sore hari.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengatakan daycare tersebut melakukan perihal itu untuk mengejar pemasukan lebih. Mereka mau lebih banyak anak nan masuk ke daycare tersebut.

Artinya, daycare mau jumlah anak nan diasuh semakin banyak, namun tidak mau mengeluarkan biaya lebih.

"Iya, termasuk motif ekonomi lantaran mereka mengejar pemasukan. Semakin banyak anak, otomatis semakin banyak pemasukan nan mereka terima," kata Pandia di Polresta Yogyakarta, Senin (27/4).

Suasana Daycare Little Aresha di Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Minggu (26/4/2026). Foto: Panji/kumparan

Pandia mengatakan, 13 orang nan ditetapkan sebagai tersangka berinisial DK (ketua yayasan) dan AP (kepala sekolah). Lalu FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JK, SRJ, DO, dan DM nan semuanya merupakan pengasuh.

"Foto-foto (anak) nan beredar di media sosial adalah betul (anak nan jadi korban)," katanya.

Pandia mengatakan, info bahwa DK merupakan residivis korupsi di Semarang tetap didalami.

"Masih didalami, konfirmasi ke Jawa Tengah," katanya.

Ancaman Hukuman

Para tersangka bakal dikenakan Pasal 76A jo Pasal 77, alias Pasal 76B jo Pasal 77B, alias Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai dugaan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif, alias menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah, penelantaran, alias kekerasan terhadap anak.

"Ancaman norma itu 5 tahun. Untuk Pasal 20 dan Pasal 21, ditambah 2/3 jadi sekitar 8 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan