Menteri Pertanian (Mentan) sekarang bisa memegang kendali operasional BUMN pangan berasas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian dalam Mewujudkan Ketahanan Nasional Dan Kemandirian Bangsa
Beleid nan bertindak mulai tanggal dikeluarkan pada 25 Maret 2026 ini mengatur penguatan peran Mentan dalam mengkoordinasikan operasional BUMN sektor pangan.
Melalui Inpres tersebut, Menteri Pertanian sekarang diberi mandat untuk mengarahkan penugasan hingga sasaran keahlian sejumlah BUMN nan bergerak di sektor pangan, mulai dari produksi hingga distribusi.
Sebelumnya, kewenangan pengawasan dan penugasan BUMN pangan berada di bawah Kementerian BUMN sebagai wakil pemegang saham negara. Sementara itu, Danantara diproyeksikan berkedudukan dalam pengelolaan aset alias holding investasi BUMN. Di sisi lain, kementerian teknis seperti Kementerian Pertanian berkedudukan dalam mengatur sektor produksi, tanpa mempunyai kendali langsung terhadap operasional perusahaan.
Dalam beleid tersebut ada 3 kebijakan unik untuk Mentan, pertama memberikan penugasan kepada BUMN di bagian pertanian, agroindustri, dan logistik pangan dalam rangka percepatan swasembada pangan bagian pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BUMN pangan tersebut meliputi PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), PT Pupuk Indonesia (Persero), Perum BULOG, dan badan upaya milik negara lainnya. Kewenangan Mentan ini nantinya didukung oleh Kepala BP BUMN.
Selanjutnya Mentan juga bisa memberikan rekomendasi tertulis untuk mengatur keahlian utama BUMN pangan nan nantinya juga bakal dipertimbangkan oleh BP BUMN.
“Memberikan rekomendasi tertulis parameter keahlian utama penugasan badan upaya milik negara di bagian pertanian, agroindustri, dan logistik pangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dalam rangka percepatan swasembada pangan bagian pertanian,” tulis beleid tersebut.
Kemudian kebijakan ketiga untuk Mentan adalah memberikan pertimbangan tertulis pengangkatan dan pemberhentian Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN pangan. Pertimbangan teknis dari Mentan selanjutnya bakal ditindaklanjuti oleh Kepala BP BUMN.
Kemudian dalam beleid ini diatur juga kewenangan Kepala Danantara untuk memberikan fasilitasi dan support teknis dalam pengelolaan operasional BUMN pangan sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·