Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik, Segini Tarif Kelas 1,2,3 per 20 April

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah berulang kali mengemukakan rencana meningkatkan iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Wacana ini diungkap seiring besarnya defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Defisit diperkirakan mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun pada tahun ini.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan iuran JKN idealnya dievaluasi dan disesuaikan setiap lima tahun untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan.

"Iuran memang kudu naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai," kata Menkes Budi Sadikin dikutip Selasa (21/4/2026).

Menkes pun memastikan kenaikan resmi iuran BPJS Kesehatan nan dilakukan ke depannya hanya bakal berpengaruh ke masyarakat kelas menengah ke atas nan selama ini bayar iuran secara mandiri, misalnya sekitar Rp 42 ribu per bulan.

Adapun kenaikan tersebut tidak bakal berakibat pada golongan miskin. Menkes menyebut, peserta dari desil 1 sampai 5 tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah," kata Budi Gunadi Sadikin nan berkawan dipanggil BGS.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menegaskan pemerintah tak bakal mengutak-atik besaran tarif iuran BPJS Kesehatan sebelum pertumbuhan ekonomi bisa naik sigap di atas level satu dasawarsa terakhir nan stagnan di kisaran 5%.

Jika perekonomian bisa menembus level di atas 6%, dia pastikan pemerintah baru bakal mempertimbangkan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan. Termasuk pertimbangan jika pertumbuhan ekonomi nan lebih sigap itu terjadi pada 2026.

"Dalam pengertian tumbuhnya ada 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir meningkatkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum. Tahun depan jika ekonomi tumbuh di atas 6,5% gimana?" tegas Purbaya.

Ia pun menekankan, jika pertumbuhan tahun depan bisa menembus level di atas 6%, masyarakat mempunyai kapabilitas untuk menanggung berbareng pemerintah besaran iuran BPJS Kesehatan nan mengalami penyesuaian.

Meski wacana penyesuaian tarif mengemuka, hingga sekarang besaran iuran nan bertindak tetap merujuk pada patokan terakhir nan ditetapkan pada 2022.

Aturan mengenai iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat bayar mulai 1 Juli 2026.

Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan jasa kesehatan rawat inap.

Dalam patokan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:

1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan nan iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) nan bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, personil TNI, personil Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji alias Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

3. Iuran peserta PPU nan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji alias Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

4. Iuran family tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari penghasilan alias bayaran per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti kerabat kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima bayaran (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan faedah pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

- Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta bayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 bakal dibayar oleh pemerintah sebagai support iuran.

- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III ialah sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan support iuran sebesar Rp 7.000.

b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan faedah pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan faedah pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, alias anak yatim piatu dari Veteran alias Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% penghasilan pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News