Menpora Erick Tuntaskan Deregulasi Permenpora, Menkum Apresiasi

Sedang Trending 2 hari yang lalu
Menpora Erick Tuntaskan Deregulasi Permenpora, Menkum Supratman Andi Agtas Apresiasi Reformasi Birokrasi Kemenpora. Foto: Dok. Kemenpora

Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora) di bawah kepemimpinan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora RI) Erick Thohir, sukses melakukan langkah besar dalam reformasi birokrasi dengan menuntaskan proses Deregulasi Permenpora melalui pendekatan metode Omnibus Law.

Hal ini disampaikan Menpora Erick berbareng Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, usai menandatangani penetapan 4 (empat) Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) nan kemudian bertindak usai diundangkan dihari nan sama, pada aktivitas Deregulasi 191 Permenpora di Ruang Rapat Soepomo Lantai 7, Gedung Sekjen, Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/4).

"Deregulasi Kemenpora nan kita sorong itu adalah hasil obrolan saya dengan Pak Menkum, sehingga terjadi seperti pengarahan Bapak Presiden untuk memaksimalkan pelayanan publik dengan baik dan ada tolak ukur dari segi program nan bakal kita jalankan," ujar Menpora Erick.

Menpora Erick Tuntaskan Deregulasi Permenpora, Menkum Supratman Andi Agtas Apresiasi Reformasi Birokrasi Kemenpora. Foto: Dok. Kemenpora

Langkah deregulasi nan merupakan penyederhanaan dari 191 peraturan menjadi 4 peraturan ini sejalan dengan komitmen serius Menpora Erick dalam melakukan transformasi dan meningkatkan keahlian Kemenpora nan lebih efisien, responsif, dan berorientasi pada hasil dalam mendukung kemajuan pembangunan kepemudaan dan keolahragaan di tanah air.

Penyederhanaan izin bakal menghasilkan patokan nan lebih efisien, ringkas, dan mudah diimplementasikan olah pemangku kepentingan pemuda dan olahraga, serta mempercepat pengambilan kebijakan untuk meningkatkan kualitas jasa kepada pemuda dan insan olahraga di seluruh Indonesia.

Selain itu, patokan hasil deregulasi juga bakal lebih ramah bagi industri olahraga dan ekosistem pembinaan serta bakal memangkas halangan birokrasi dalam mempercepat pelayanan di tengah masyarakat.

"Penyederhanaan dari 191 menjadi 4 Permenpora ini bukan sekadar pengurangan jumlah regulasi, tetapi transformasi menuju sistem nan lebih adaptif, transparan, dan berakibat nyata. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan kebijakan nan dihasilkan betul-betul relevan dan bisa menjawab kebutuhan era sehingga mendorong prestasi olahraga kita, perkembangan industri olahraga serta pemberdayaan generasi muda," tutur Menpora Erick.

Dengan tuntasnya deregulasi 191 Permenpora ini, Menpora Erick menyampaikan terima kasih kepada semua tim baik dari Kementerian Hukum maupun dari internal Kemenpora.

"Terima kasih kepada Wamenpora, Sesmenpora, Staf unik lantaran usai konsul dengan Pak Menkum, saya langsung merapatkan dan menargetkan bulan apa kudu selesai. Dan alhamdulillah tepat waktu. Terima kasih atas pendampingan dari tim Kemenkum," tutur Menpora.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan apresiasi atas reformasi birokrasi di Kemenpora. Ia berharap, dari deregulasi ini prestasi dan pembinaan atlet di tanah air bakal semakin baik dan prestasi pemuda dan olahraga semakin gemilang baik di nasional dan dunia.

"Selamat kepada Pak Menpora dan Pak Wamenpora, atas terobosan luar biasa ini, kami dari Kemenkum disamping bekerja dengan optimal kami bermohon agar prestasi pembinaan dan agunan atlet di masa tuanya itu bisa terjamin," ujar Menkum.

"Ini momentum nan bagus, terima kasih Pak Menpora, saya usulkan lantaran mungkin tetap ada beberapa peraturan nan bentuknya UU alias PP alias Permen nan lain nan bisa disisir untuk kita satukan. Kita mempunyai momentum bagus lantaran Presiden dari awal menginginkan agar izin diperbaiki tidak tumpang tindih kewenangan antara kementerian satu dengan kementerian nan lain, contohnya di aktivitas kepemudaan dan keolahragaan," imbuhnya.

Turut datang pada aktivitas ini, Wamenpora RI Taufik Hidayat, Sesmenpora Gunawan Suswantoro, Para Deputi, Para Staf Ahli, Para Staf Khusus, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Andri M. Ginting, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Yulia Mahmudin, Tenaga Ahli Menteri Pemuda dan Olahraga Bidang Media dan Komunikasi, Tenaga Ahli Menteri Bidang Deregulasi dan Kelembagaan serta Tim Deregulasi Permenpora.(ben)

Berikut Empat (4) Permenpora hasil Deregulasi 191 Permenpora:

1. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelayanan Kepemudaan,

2. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pembudayaan Olahraga,

3. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi,

4. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2026 tentang Industri Olahraga.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan