Menkum Kaji Jumlah Ideal LMK untuk Himpun Royalti Musik

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam pertemuan LMK se-ASEAN di Bali, Jumat (10/4/2026). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengaku sedang menggodok jumlah ideal Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mengumpulkan dan mendistribusikan royalti musik di Indonesia. Tujuannya demi memenuhi rasa keadilan bagi seluruh platform dan seniman nan terlibat.

"Sebenarnya nan paling ideal untuk kepentingan ekosistem ini dari sisi jumlah berapa? Indonesia hari ini mempunyai 17 LMK. Apakah ini ideal bagi teman-teman se-ASEAN? Apakah perlu ada penciutan agar lebih efisien? Saya juga belum tahu. Makanya kita perlu dengar," katanya dalam pertemuan LMK se-ASEAN di Bali, Jumat (10/4).

Dalam RUU Hak Cipta, kata Supratman, pemerintah belum memutuskan bakal mengurangi alias mempertahankan jumlah LMK. Namun, pemerintah mendorong lembaga nan mengumpulkan dan mendistribusikan bakal terpisah.

"Sejak saya memimpin Kementerian Hukum, kami mencoba untuk melakukan transformasi nan tadinya semua lembaga manajemen kolektif boleh meng-collect ya, kemudian sekaligus mendistribusikan dan kemudian saya belum tahu kelak keputusan pemerintah Indonesia apakah bakal tetap mempertahankan ini alias tidak," paparnya.

"Tetapi dengan model kami memisahkan antara siapa nan meng-collect dan siapa nan mendistribusikan, ini sangat penting," sambungnya.

Supratman juga menyorot kepercayaan publik terhadap LMK. Dia berambisi pertemuan LMK se-ASEAN ini dapat memberikan masukan.

"Lembaga manajemen kolektif ini, itu tujuannya satu, bukan untuk kepentingan pengurus lembaga manajemen kolektifnya, tetapi nan kita harapkan adalah gimana seluruh hak-hak orang nan berkuasa menerima, entah itu komposer, entah itu performance, entah itu produser, kemudian juga kepada industri-industri nan lain," katanya.

Dalam pertemuan ini, Andi juga mendorong agar seluruh negara ASEAN bermufakat membangun sistem royalti dunia nan lebih transparan dan berkeadilan. Hal ini untuk melindungi para pembuat dari praktik black box royalty.

Suasana pertemuan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam berbareng LMK se-ASEAN di Bali, Jumat (10/4/2026). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Menurutnya, nilai tarif royalti di sejumlah negara, terutama ASEAN tidak adil. Salah satunya, royalti nan diterima komposer tidak maksimal.

"Banyak disparitas di antara tiap-tiap negara tarif royaltinya berbeda-beda. Ada negara dengan populasinya nan tidak besar tapi mendapatkan royalti nan tinggi. Negara-negara nan populasinya besar itu justru mendapatkan royalti nan rendah," ujarnya.

Dalam perihal ini, Indonesia berinisiatif mendorong penyusunan arsip strategis Elements for a Possible International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment.

Dokumen ini bakal diusulkan sebagai agenda utama pada Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48 di World Intellectual Property Organization (WIPO).

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan