Menhub Buka Suara soal Nasib Aturan Ojol yang Tak Kunjung Terbit

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi membuka kemungkinan pengaturan ojek online (ojol) masuk dalam revisi Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ia menegaskan, langkah ini dilakukan untuk pengaturan ojol agar lebih baik.

Adapun sebelumnya, DPR menyebut pengaturan ojol ini berbeda dari UU LLAJ. Pasalnya, pengaturan ojol mencakup lebih banyak sektor terkait, daripada LLAJ nan spesifik hanya untuk lampau lintas dan angkutan.

"Kita sedang mencoba juga untuk memandang pengaturan kendaraan transportasi online ini andaikan kita masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas. Tapi semangatnya adalah kita mau mengatur menjadi lebih baik," ungkap Dudy kepada wartawan di Habitate, Jakarta, Kamis (9/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, Dudy mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) ojol hingga saat ini tetap belum selesai. Namun begitu, dia menegaskan pemerintah tidak membiarkan rencana pengaturan ojol terhenti.

"Tidak bakal kita diamkan dan ini bakal kita atur. Pengaturannya tentu, jika Perpres ini, dari nan kami tahu mungkin ada beberapa stakeholder juga ada nan berangkaian dengan (Kementerian) Ketenagakerjaan, Perindustrian, UMKM, Komdigi, ini menyatukan," jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah berencana mengakomodir ojol kendati tidak masuk dalam kategori pikulan umum. Namun lantaran satu dan lain perihal Perpres ojol belum juga rampung diselesaikan.

"Sebenarnya roda 2 itu bukan pikulan umum. Namun kemudian bahwa the fact-nya alias kenyataannya bahwa itu digunakan, ya. Inilah nan kudu kita kita akomodir. Nah ini nan yang coba dilakukan oleh Perpres tersebut. Hanya memang sepertinya mungkin lantaran satu dan lain perihal pembahasannya belum selesai," pungkasnya.

Berdasarkan catatan detikcom, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus patokan ojol tak dimasukkan dalam revisi UU LLAJ. Pasalnya, rancangan izin ojol membahas secara spesifik mengenai pikulan online.

Dia mengatakan revisi UU LLAJ hanya melibatkan Komisi V berbareng Kepolisian dan Kementerian Hukum. Sedangkan, kata dia, untuk transportasi online bakal melibatkan banyak pihak.

(ahi/hns)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance