Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, pemerintah tengah menggodok sumber pendanaan untuk mengantisipasi potensi kenaikan biaya penerbangan haji.
Ia menegaskan, pengarahan Presiden Prabowo Subianto agar penyesuaian biaya tidak dibebankan kepada jemaah tetap menjadi pegangan.
“Memang permintaan Presiden apa pun nan terjadi jika toh kelak kudu ada penyesuaian-penyesuaian harga, terutama mengenai dengan biaya penerbangan, kita upayakan tidak dibebankan kepada jemaah kita. Kita hari Jumat nan lampau sudah mencoba mencari-cari peluang-peluang, kemungkinan-kemungkinan dari mana sumbernya. Tapi kelak ada rapat kabinet, kelak setelah itu bakal kita pastikan dari mana sumber-sumbernya,” kata Gus Irfan di DPR, Rabu (8/4).
Ia menyebut, skema pendanaan tetap terbuka, termasuk kemungkinan dari beragam sumber. Namun keputusan final tetap menunggu pembahasan lebih lanjut.
“Bisa beragam kemungkinan. Bisa beragam kemungkinan. nan jelas Presiden minta tidak dibebankan kepada jemaah. Gitu aja,” ujarnya.
Politikus Gerindra ini menegaskan, opsi membebankan kenaikan biaya kepada jemaah tahun depan tidak menjadi pilihan.
“Saya kira enggak. Kalau, artinya jika biaya sekarang ini dibebankan kepada jemaah tahun depan, saya kira enggak. Saya kira enggak,” katanya.
Terkait sumber biaya nan bakal digunakan, termasuk dari beragam pos di APBN alias tidak, dia menyebut tetap dalam tahap pembahasan internal.
“Masih sedang digodok. Nanti sore lah ada keputusan kita ngambil dari mana kelak ya,” ucapnya.
BPKH Siap Dukung
Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengatakan, pihaknya pada prinsipnya siap mendukung penyelenggaraan haji, namun menunggu keputusan pemerintah mengenai skema pendanaan.
“Jadi pada prinsipnya BPKH terus mendukung agar penyelenggaraan ibadah haji di tahun ini dapat melangkah sesuai dengan harapan. Namun untuk pos dari mana dan sebagainya, itu kami menunggu pemerintah lantaran tadi sesuai dengan rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII, ketua Komisi VIII mau mendengarkan terlebih dulu usulan dari pemerintah seperti apa,” kata Fadlul.
Ia menambahkan pembahasan lebih lanjut bakal dilakukan setelah usulan pemerintah disampaikan secara rinci.
“Nanti setelah itu berapa angkanya, kemudian berapa kalkulasi detailnya, kelak baru bakal didiskusikan lebih lanjut dari mana sumber-sumbernya,” lanjutnya.
Fadlul mengungkapkan BPKH mempunyai persediaan surplus nan dapat dipertimbangkan, namun penggunaannya tetap kudu melalui keputusan pemerintah dan persetujuan pihak terkait.
“Ya jika kami kan memang ada persediaan surplus ya nan sudah kita miliki selama ini, sudah dipupuk. Namun kembali lagi itu kan nan dimiliki oleh haknya jemaah tunggu, gitu. Jadi ini keputusannya ada di pemerintah, apakah menggunakan kewenangan jemaah tunggu nan dialokasikan kembali alias menggunakan sumber-sumber lain nan sah menurut ketentuan,” jelasnya.
Ia menyebut akumulasi surplus BPKH saat ini mencapai sekitar Rp 20 triliun.
“Kalau surplus nan sudah kita akumulasi sekitar 20 triliun gitu. Tapi kembali lagi itu kan hasil investasi nan kita kelola untuk kita distribusikan kepada jemaah tunggu. Nah pertanyaannya apakah jemaah tunggunya berkenan? Apakah pemerintahnya juga berkenan? Ataukah Komisi VIII sebagai perwakilan rakyat berkenan? Itu kan kita ikut perintah aja gimana instruksinya ke depan itu kita bakal sesuaikan,” tuturnya.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·