Memviralkan Keadilan: Cara Baru Rakyat Indonesia Didengar

Sedang Trending 3 hari yang lalu
Image by Gemini AI

Di era nan serba digital seperti saat ini, bunyi rakyat tidak lagi hanya disalurkan melalui mimbar kerakyatan umum seperti pemilu, parlemen, alias forum publik. Ia sekarang bergeser ke ruang-ruang virtual: media sosial, platform berbagi video, hingga kolom komentar. Harapannya sederhana, akses nan lebih luas bakal memperkuat partisipasi. Kenyataannya justru memunculkan paradoks baru ialah bunyi nan tidak viral seolah tidak pernah ada.

“Tidak viral, tidak didengar” bukan lagi sekadar ungkapan, melainkan telah menjadi realitas nan berkawan di tengah masyarakat. Fenomena ini kerap disebut sebagai “No Viral, No Justice”, ialah kondisi ketika suatu persoalan baru memperoleh perhatian luas setelah menjadi viral di media sosial. Keadaan ini menghadirkan tantangan nyata bagi kerakyatan di Indonesia. Demokrasi nan semestinya melekat dalam kehidupan rakyat sekarang seolah berubah menjadi sistem nan menuntut beragam syarat agar dapat terbaca oleh algoritma. Suara rakyat tidak cukup hanya disampaikan, tetapi juga kudu dikemas sedemikian rupa agar bisa menarik perhatian dan memperoleh jangkauan luas demi mencapai keadilan.

Fenomena ini memperlihatkan perubahan corak partisipasi demokrasi. Jika sebelumnya partisipasi diukur dari keikutsertaan dalam pemilu alias forum formal, sekarang partisipasi juga datang dalam corak pengedaran informasi. Membagikan unggahan, menuliskan komentar, alias meningkatkan tagar tertentu menjadi corak keterlibatan politik nan baru. Dalam banyak kasus, tekanan nan terbentuk dari aktivitas digital ini bisa mendorong lembaga untuk merespons lebih sigap dibandingkan jalur birokrasi nan panjang.

Beberapa peristiwa nan ramai diperbincangkan belakangan memperlihatkan pola tersebut. Kasus ketenagakerjaan, misalnya, kerap baru mendapat perhatian luas setelah percakapan pribadi alias pengalaman perseorangan tersebar di media sosial. Dukungan publik nan mengalir dalam waktu singkat menciptakan tekanan moral nan susah diabaikan. Pada akhirnya, klarifikasi, permintaan maaf, alias apalagi tindakan korektif sering muncul setelah sorotan publik mencapai puncaknya. Situasi ini menunjukkan bahwa viralitas telah menjadi semacam “pemicu” bagi hadirnya respons.

Di satu sisi, kondisi ini dapat dibaca sebagai corak penguatan peran masyarakat. Rakyat tidak lagi hanya menunggu keadilan datang melalui prosedur formal, tetapi turut aktif mendorongnya. Ada semacam solidaritas digital nan terbentuk, di mana perseorangan nan tidak saling mengenal dapat berasosiasi dalam satu rumor nan sama. Kesadaran ini memperlihatkan bahwa kerakyatan tidak betul-betul melemah, melainkan beralih bentuk mengikuti perkembangan teknologi.

Namun, ketergantungan pada viralitas membawa akibat serius. Hal ini dapat menciptakan ketimpangan representasi. Pasalnya, tidak semua golongan mempunyai keahlian nan sama untuk membikin konten viral. Kelompok marginal, masyarakat di wilayah terpencil, alias perseorangan nan tidak melek digital berisiko semakin tidak terdengar. Demokrasi nan semestinya inklusif justru menjadi eksklusif, hanya menguntungkan mereka nan mengerti langkah bermain di ruang digital.

Selanjutnya, kejadian ini mendorong simplifikasi isu. Agar mudah viral, persoalan kompleks sering disederhanakan secara berlebihan, apalagi dipelintir. Narasi nan semestinya memerlukan penjelasan mendalam diubah menjadi potongan-potongan pendek nan emosional. Dalam jangka panjang, perihal ini berpotensi merusak kualitas diskursus publik dan menurunkan keahlian masyarakat dalam berpikir kritis.

Ada pula dinamika lain nan tidak kalah penting, ialah relasi antara masyarakat dan platform digital. Upaya memviralkan suatu rumor pada dasarnya tidak lepas dari logika algoritma nan mengatur pengedaran konten. Masyarakat memang semakin pandai dalam mengakali sistem, mulai dari penggunaan kata kunci tertentu hingga strategi penyebaran konten. Akan tetapi, kendali penuh tetap tidak berada di tangan publik. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana ruang digital betul-betul bebas dan setara bagi semua suara.

Meski demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa praktik memviralkan rumor telah menjadi bagian dari strategi baru dalam memperjuangkan keadilan. Ini bukan sekadar tren sesaat, melainkan refleksi dari perubahan langkah masyarakat berinteraksi dengan kekuasaan. Ketika jalur umum dianggap lambat alias kurang responsif, ruang digital menjadi pengganti nan lebih sigap dan langsung. Dalam kondisi seperti ini, viralitas berfaedah sebagai jembatan antara bunyi perseorangan dan perhatian publik nan lebih luas.

Akan tetapi, strategi ini juga mencerminkan sesuatu nan lebih dalam, ialah adanya rasa tidak percaya terhadap sistem. Ketika masyarakat merasa kudu berlindung untuk menyampaikan pendapat, itu menandakan bahwa ruang publik tidak lagi sepenuhnya kondusif dan terbuka.

Demokrasi digital nan ideal semestinya memberikan kebebasan berekspresi tanpa perlu trik alias kamuflase. Pemerintah dan lembaga publik sering kali ikut terjebak dalam logika nan sama. Respons terhadap suatu rumor kerap dipicu oleh tekanan viralitas, bukan oleh sistem pengawasan nan sistematis. Hal ini rawan lantaran kebijakan publik berpotensi menjadi reaktif dan populis, bukan berbasis kebutuhan jangka panjang.

Pertanyaan mendasarnya adalah apakah kita sedang menyaksikan perkembangan kerakyatan alias justru kemundurannya? Teknologi semestinya menjadi perangkat untuk memperkuat partisipasi, bukan menggantikan substansi dengan popularitas. Ketika algoritma menjadi penentu utama siapa nan didengar, maka prinsip kesetaraan dalam kerakyatan mulai tergerus. nan tidak kalah penting, kita perlu mengembalikan prinsip kerakyatan itu sendiri. Suara rakyat tidak semestinya berjuntai pada seberapa banyak like, share, alias view.

Demokrasi nan sehat bukanlah kerakyatan nan paling viral, melainkan nan paling setara dalam mendengar. Jika tidak ada upaya untuk mengoreksi arah ini, kita mungkin bakal sampai pada titik di mana kebenaran tidak lagi ditentukan oleh fakta, melainkan oleh seberapa banyak like dan komen nan didapat. Pada saat itu terjadi, kerakyatan tidak hanya tunduk pada teknologi, tetapi juga kehilangan jiwanya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan