Jakarta -
Musim lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) 2025 melalui Coretax memunculkan kejadian baru di media sosial. Sejumlah akun di platform Threads secara terbuka menawarkan jasa pengisian SPT dengan tarif beragam.
Mereka menawarkan jasa mulai dari pengisian SPT orang pribadi dan badan, aktivasi akun Coretax, hingga pembuatan laporan keuangan. Seperti akun @*er*a*ay, menawarkan jasa dengan tarif mulai dari Rp 100.000.
"Guys pelaporan SPT pribadi diperpanjang sampai akhir April, yuk yuk nan mau dibantu bisa DM saya ya, bisa untuk pelaporan pajak perusahaan/UMKM, tenaga kerja & Badan. Untuk fee start from 100k saja," tulis akun tersebut dikutip Selasa (7/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, akun lain @*ur*yu* apalagi menawarkan jasa pelaporan SPT Pribadi dan Badan dengan tarif mulai Rp 150.000. Dalam unggahannya dia menampilkan testimoni positif dari salah satu pengguna nan pernah memakai jasanya.
"Aku tetap open jasa pembuatan laporan keuangan, lapor PPN, PPh 21, PPh 23, lapor SPT Badan dan SPT Pribadi. Untuk nilai start di 150k ya. Ini salah satu testimoni dari pengguna nan pernah pakai jasa ku, jadi sudah terbukti ya dan untuk kerahasiaan saya dijamin aman," tuturnya.
Tanggapan DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga nan tidak resmi dalam pelaporan SPT maupun aktivasi akun Coretax.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan tanggungjawab pelaporan SPT merupakan tanggung jawab pribadi wajib pajak dalam sistem self-assessment. Selain lebih aman, pelaporan berdikari juga memastikan info nan disampaikan betul dan sesuai kondisi sebenarnya.
"Kami secara konsisten mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan 'jasa joki' alias pihak ketiga nan tidak resmi dalam pelaporan SPT maupun aktivasi akun Coretax. Kami menganjurkan agar pengisian SPT dilakukan secara mandiri," kata Inge dalam keterangannya.
Kalau pun memerlukan bantuan, wajib pajak bisa meminta pendampingan dari pihak resmi seperti penyuluh pajak alias konsultan pajak terdaftar. Berbagai kanal support telah disediakan secara cuma-cuma seperti Kring Pajak 1500200, jasa asistensi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan pojok pajak, live chat, media sosial resmi, serta edukasi seperti YouTube DJP.
Inge mengingatkan terdapat sejumlah akibat dalam penggunaan jasa tidak resmi antara lain potensi penyalahgunaan info pribadi termasuk akibat penipuan lantaran wajib pajak kudu menyerahkan info sensitif seperti NIK, NPWP, hingga kata sandi. Kemudian terdapat akibat ketidakakuratan pelaporan nan dapat berakibat pada pemeriksaan alias koreksi di kemudian hari.
"Untuk itu kami membujuk masyarakat untuk memanfaatkan kanal resmi nan telah disediakan. Pelaporan SPT secara berdikari pada dasarnya mudah, kondusif dan terjamin, sekaligus melindungi wajib pajak dari beragam akibat nan tidak diperlukan," tutupnya.
Simak juga Video Ramai Lapor Pajak 'Kurang Bayar', Purbaya: Karena Coretax Itu Jago
(aid/fdl)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·