Joko belum membeberkan lebih jauh mengenai kronologi dugaan penganiayaan itu. Peristiwa itu disebutnya terjadi di Jalan Bunga Mayang 8, Bintaro, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
“Ini kan LP baru kita terima. Kemudian setelah diterima kan tentunya didisposisi kelak unit mana nan menangani, kemudian baru didalami mengenai dugaan-dugaan penganiayaan dimaksud,” ujar dia.
Dalam laporan tersebut, Rien Wartia Trigina disangkakan melanggar Pasal 466 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
"Ini baru laporan polisi, kebenarannya kelak bakal kita tindaklanjuti," Joko menandaskan.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·