Ammar Zoni menyadari perubahan fisiknya nan lebih kurus jelang proses sidang putusan. Saat ditemui dalam sidang duplik, Kamis (16/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ammar ngaku sering kepikiran soal putusan pengadil nanti.
"Ya lantaran kan ini kan sudah detik-detik lagi ya, detik-detik terakhir putusan. Jadi ya banyak kurang tidur juga kan, banyak kurang tidur juga terus juga banyak bermohon lah gitu sampai di akhir ini," ujar Amar Zoni.
Oleh lantaran itu, Ammar Zoni meminta angan agar majelis pengadil bisa memberikan putusan nan terbaik. "Makanya saya minta pada semuanya minta doanya, minta doanya semoga hasilnya terbaik," tutur Ammar.
Dalam kesempatan itu, Ammar juga mengungkapkan kegelisahannya. Mengingat Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan hingga 9 tahun.
Namun, nan menjadi perhatian ayah dua anak itu adalah kemungkinan dirinya bakal dikembalikan ke Nusakambangan. Ammar berambisi agar dirinya bisa menjalani sisa hukumannya di Jakarta.
"Itu nan membikin saya itu nggak kuat juga ya gitu lho. Saya berambisi juga agar menteri, Pak Menteri gitu kan, bisa memandang gitu lho kan, dan Bapak Presiden juga mungkin bisa menjadi atensi tersendiri," tutur Ammar.
"Untuk bisa memilah jika saya bukan seorang napi dengan akibat tinggi seperti nan disampaikan tadi, sudah disampaikan oleh kuasa norma saya. Dan saya berambisi juga tetap dekat gitu di Jakarta gitu," tambahnya.
Lebih lanjut, Ammar mengungkapkan keinginannya untuk segera pulang. Ammar mengaku mau kembali membangun pekerjaan dan menemui buah hatinya.
"Pastinya pertama ya saya pasti kudu nemuin anak saya lah. Saya menemui anak saya, lampau saya minta maaf pada orang-orang nan sudah saya sakiti, dan saya mulai lagi, mulai lagi berkarier," tutur Ammar.
Mantan suami Irish Bella itu sebelumnya didakwa terlibat dalam peredaran narkoba saat menjalani masa balasan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Menurut dakwaan jaksa, Ammar berbareng lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan. Akibat kasus ini, dia dipindahkan ke Lapas dengan keamanan super ketat di Nusakambangan.
Adapun lima terdakwa lainnya ialah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim namalain Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
Atas perbuatannya, Ammar dan lima terdakwa lainnya didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) alias Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni dengan 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4,5 bulan penjara dalam kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rumah tahanan (rutan).
Ammar sudah membacakan nota pembelaannya. Di hadapan majelis hakim, mantan suami Irish Bella ini tegas membantah tuduhan sebagai pengedar alias bandar narkoba. Berurai air mata, Ammar Zoni berjanji hanyalah seorang pecandu nan butuh pertolongan.
Ia merasa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta sangat tidak setara bagi seorang penyalahguna narkoba.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·