Qodari mengingatkan kondisi tersebut dapat menciptakan persaingan nan tidak seimbang antara media arus utama dan media sosial.
"Kalau media sosial berperilaku pers, maka kudu tunduk pada standar pers. Harus ada level playing field, patokan main nan sama antara media sosial dan media mainstream," ujarnya.
Qodari menjelaskan, standar nan dimaksud mencakup izin kelembagaan, kompetensi wartawan, kode etik jurnalistik, hingga sistem akuntabilitas publik.
Ia menilai penerapan standar tersebut bakal menciptakan persaingan nan lebih setara sekaligus memperkuat posisi media mainstream nan mempunyai fondasi profesionalisme.
Lebih lanjut, Qodari menyatakan Kantor Staf Presiden (KSP) siap memfasilitasi obrolan mengenai penyusunan patokan tersebut berbareng organisasi pekerjaan wartawan, termasuk SWSI dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
"Kami di KSP siap memfasilitasi diskusi. Tapi draf itu kudu datang dari teman-teman wartawan, lantaran mereka nan paling memahami persoalan di lapangan," demikian Qodari.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·