Jakarta -
Polda Metro Jaya telah menangkap TH namalain Bang Tile (41), laki-laki nan membunuh mantan istrinya, I (49), di Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Polda Metro Jaya pun mengungkap awal mula korban dibunuh hingga mantan suaminya sukses ditangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, kasus ini bermulai dari temuan jasad korban di dalam rumah kontrakannya pada Kamis (16/4) sekitar pukul 01.30 WIB. Kemudian, tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung menyelidiki kasus tersebut.
Budi menjelaskan, pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasubdit III Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy. Dari hasil penyelidikan awal, polisi menyebut TH dan korban sempat keluar berbareng dari rumah korban pada Rabu (15/4) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya kemudian kembali ke rumah korban sekitar pukul 00.30 WIB," jelas Budi dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).
Saat korban dan pelaku berada di rumah, tetangga korban mendengar teriakan meminta tolong nan diduga berasal dari dalam kamar. Namun, pelaku sempat meyakinkan bahwa tidak terjadi apa-apa.
"Saksi mendengar korban meminta tolong dari dalam kamar. Namun pelaku sempat menenangkan dengan mengatakan bahwa kondisi korban tidak apa-apa. Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia," ujar Budi.
Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan, baik di tempat kejadian perkara (TKP) maupun terhadap sejumlah saksi. Analisis dilakukan hingga akhirnya penyelidik mengidentifikasi terduga pelaku sebagai pembunuh korban.
Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Pelaku akhirnya sukses ditangkap. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah peristiwa pembunuhan terjadi.
"Tim sukses mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Saat ini, tersangka telah diamankan di Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut," jelas Budi.
Sejumlah peralatan bukti turut diamankan, mulai dari busana korban dan pelaku, satu unit sepeda motor Honda PCX, dua unit telepon genggam, duit tunai hasil penjualan perhiasan milik korban, serta rekaman CCTV nan menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan.
Budi pun mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap setiap potensi tindak kejahatan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian.
"Kami membujuk masyarakat untuk segera melaporkan andaikan menemukan alias mengalami tindak pidana melalui jasa kepolisian 110. Partisipasi masyarakat sangat krusial dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan kondusif," imbuh Budi.
(kuf/aik)
5 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·