Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Barang bukti bawang dan cabe nan disita Bareskrim. Foto: Dok. Bareskrim Polri

Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan penyelundupan komoditas bawang dan cabe di Pontianak, Kalimantan Barat.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita total 23.146 kilogram alias 23,146 ton bawang dan cabe kering dari dua letak berbeda.

"Pengungkapan kasus dilakukan pada Senin, 13 April 2026, sebagai tindak lanjut pengarahan Presiden Republik Indonesia kepada Kapolri untuk melakukan penegakan norma tegas terhadap tindak pidana nan merugikan finansial negara, termasuk penyelundupan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, lewat keterangannya, Sabtu (18/4).

Penindakan dilakukan di dua letak berbeda, ialah di Jalan Budi Karya No. 5, Pontianak Selatan, serta Jalan Budi Karya Kompleks Pontianak Square No. C-6, Kelurahan Benuamelayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.

Barang bukti bawang dan cabe nan disita Bareskrim. Foto: Dok. Bareskrim Polri

Dari letak pertama petugas menemukan bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai kuning dengan total berat 10.350 kilogram alias 10,35 ton.

Sementara di letak kedua, tim menemukan bawang merah, bawang putih, bawang bombai merah berry, cabe kering, serta bawang bombai kuning dengan total berat 12.796 kilogram alias 12,796 ton.

“Total komoditas pangan hasil impor terlarangan nan ditemukan sejumlah 23.146 kilogram alias 23,146 ton,” kata Ade Safri.

Secara keseluruhan, peralatan bukti nan diamankan terdiri dari bawang merah sebanyak 118 karung dengan total 2.124 kilogram, bawang putih 457 karung dengan total 9.140 kilogram, bawang bombai kuning 399 karung seberat 7.980 kilogram, bawang bombai merah berry 188 karung seberat 1.692 kilogram, serta cabe kering 221 karung dengan total 2.210 kilogram.

Barang Berasal dari Thailand, China, India hingga Belanda

Saat diklarifikasi, pemilik ruko maupun penyimpanan menyebut peralatan itu berasal dari sejumlah negara, ialah bawang merah dari Thailand, bawang putih dari China, bawang bombai dari Belanda, bawang bombai merah berry dari India, serta cabe kering dari China.

“Penyelundupan alias impor terlarangan komoditas pangan tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia, khususnya Provinsi Kalimantan Barat, melalui negara Malaysia,” ujar Ade Safri.

Saat ini, interogator tetap melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya penyimpanan penyimpanan lain nan digunakan jaringan tersebut di wilayah Kalimantan Barat.

“Tim sedang mengidentifikasi penyimpanan alias tempat penyimpanan komoditas pangan hasil impor terlarangan lainnya. Saat ini ada tiga letak nan sedang dalam pemantauan tim,” tegas Ade Safri.

Barang bukti bawang dan cabe nan disita Bareskrim. Foto: Dok. Bareskrim Polri

Sebagai bagian dari proses hukum, petugas telah memasang garis polisi di dua letak penyimpanan peralatan dan berkoordinasi dengan Perum Bulog Pontianak mengenai penitipan peralatan bukti komoditas pangan.

Ade Safri menegaskan, pembentukan Satgas Gakkum Penyelundupan merupakan corak komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah memberantas praktik penyelundupan nan merugikan negara dan mengganggu ketahanan ekonomi nasional.

“Komitmen Polri adalah melakukan penegakan norma secara tegas terhadap segala corak tindak pidana penyelundupan guna menyelamatkan kekayaan negara, memulihkan kerugian finansial negara, serta mencegah kebocoran penerimaan negara,” ujarnya.

Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bentuk nyata kehadiran Polri dalam melindungi sumber daya dan penerimaan negara demi menjaga fondasi kedaulatan ekonomi nasional.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan