Lebih lanjut, Kunto menyatakan terdapat siklus pencegahan nan meliputi identifikasi akibat korupsi, pengendalian gratifikasi, pengelolaan bentrok kepentingan, serta penerapan prinsip good corporate governance nan mencakup transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, serta kewajaran.
Oleh lantaran itu, KPK terus menggaungkan pentingnya empat prinsip integritas nan kudu dipegang teguh pelaku bumi usaha, ialah 4 Prinsip “No’s”, ialah No Bribery (tidak menyuap, menyogok, dan memeras), No Gift (tidak menerima bingkisan tidak wajar), No Kickback (tidak menerima komisi alias duit terima kasih tersembunyi), serta No Luxurious Hospitality (tidak memberikan alias menerima jamuan mewah berlebihan).
“Empat prinsip ini menjadi pondasi membangun budaya upaya berintegritas dan bebas korupsi. Tanpa komitmen nyata, perusahaan berisiko terjerumus dalam kejahatan nan berakibat hukum, reputasi, dan keberlanjutan usaha,” tegas dia.
Kunto memastikan, KPK terus memperkuat peran sektor swasta dalam memberantas korupsi, KPK berbareng Direktorat Permas menjalankan program Dunia Usaha Antikorupsi. Program ini bermaksud meningkatkan kesadaran, kapasitas, dan komitmen pelaku upaya dalam membangun sistem antikorupsi di lingkungan kerja.
"Program tersebut melibatkan beragam perusahaan swasta dan badan upaya milik negara (BUMN) lintas sektor melalui sosialisasi, pengarahan teknis, dan forum perbincangan strategis. Contohnya, kerja sama dengan PT RHB Sekuritas Indonesia dalam sosialisasi antisuap dan antikorupsi," ungkap dia.
Kunto meyakini, sinergitas menjadi wadah internalisasi nilai integritas di industri pasar modal. Adapun berasas info KPK, sebanyak 1.132 dari 1.827 kasus (62 persen) tindak pidana korupsi (tipikor) nan terjadi sejak 2004 hingga triwulan satu tahun 2026, merupakan gratifikasi dan penyuapan.
"Data tersebut menegaskan bahwa korupsi bukan hanya persoalan sektor publik, melainkan masalah serius di ekosistem bumi usaha," sebut dia.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·