KPK Usut Aset Eks Sekjen Kemnaker era Hanif Dhakiri

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aset diduga dari hasil tindak pidana korupsi mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Menaker Hanif Dhakiri, Heri Sudarmanto, lewat dua orang saksi nan diperiksa pada Selasa (14/4).

Kedua saksi tersebut adalah Rizky Junianto selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemnaker dan Farid Azianto selaku Karyawan Swasta.

"Saksi 3, 4, dimintai keterangan dalam rangka penelusuran aset milik tersangka [Heri Sudarmanto] nan diduga mengenai dengan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (14/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada hari itu, KPK juga memeriksa saksi atas nama Yuda Novendri Yustandra (Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman) dan Budi Hartawan (mantan Sekretaris Ditjen Binapenta Kemnaker).

Yuda dikonfirmasi perihal dugaan pemerasan nan dialaminya selaku pihak nan mengurus arsip Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemenaker.

Sedangkan Budi Hartawan dikonfirmasi mengenai dasar patokan legalisasi pemasok TKA alias Perusahaan Jasa Pengurusan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PJP3TKA) di Kemnaker.

KPK mengumumkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi mengenai pengurusan RPTKA pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Meski begitu, KPK belum melakukan penahanan hingga saat ini.

"Diduga kerabat HS ini menerima sejumlah aliran duit berangkaian dengan proses pengurusan RPTKA di lingkungan Kementerian Ketanagakerjaan sejak di jabatan-jabatan sebelumnya," ucap Budi beberapa waktu lalu.

"Artinya, kan ini memang tempus-nya cukup panjang, sehingga interogator perlu untuk meminta keterangan kepada pejabat-pejabat mengenai dalam perihal ini Pak Hanif selaku Menteri Ketenagakerjaan saat itu untuk memberikan penjelasan, memberikan keterangan gimana praktik dan sistem dalam pengurusan RPTKA pada era beliau," sambungnya.

KPK sempat mengungkapkan Heri Sudarmanto menggunakan duit diduga hasil pemerasan untuk membeli mobil Toyota Innova Zenix tahun 2024. Uang diterima lewat rekening kerabat.

Adapun KPK sebelumnya sudah lebih dulu memproses norma 8 orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi mengenai pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan.

Para tersangka dimaksud adalah Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta & PKK) tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025.

Kemudian Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad nan merupakan Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024.

Lalu Dirjen Binapenta & PPK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono dan Direktur PPTKA 2019-2024 nan diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto.

Selanjutnya Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono serta Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 nan diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni.

Selama periode tahun 2019-2024, jumlah duit nan diterima 8 orang tersangka dan pegawai pada Direktorat PPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar.

Selama proses investigasi berjalan, sejumlah pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan duit ke negara melalui rekening penampungan KPK setidaknya sebesar Rp8,61 miliar.

(ryn/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional