Nur Khabibi
, Jurnalis-Sabtu, 25 April 2026 |09:04 WIB

Ilustrasi.
JAKARTA – Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembatasan masa kedudukan ketua umum partai politik (parpol) maksimal dua dasawarsa mendapat respons positif dari salah seorang mantan interogator lembaga antirasuah tersebut. Menurut Praswad Nugraha, usulan KPK tersebut dimaksudkan sebagai upaya menjaga kualitas demokrasi.
"Usulan untuk membatasi masa kedudukan merupakan upaya dalam menjaga kualitas kerakyatan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan," kata Praswad dalam keterangan tertulisnya nan dikutip Sabtu (25/4/2026).
Ia menjelaskan, semakin lama seseorang berada dalam posisi kekuasaan, dia berpotensi menyalahgunakan kewenangan. Selain itu, kekuasaan nan berjalan terlalu lama berisiko melemahkan objektivitas serta membuka ruang terbentuknya jejaring kekuasaan nan semakin kuat dan mengakar.
"Dalam konteks tersebut, pembatasan masa kedudukan berfaedah untuk menjaga pergantian kepemimpinan tetap melangkah sehat, sekaligus mencegah kekuasaan terpusat terlalu lama pada satu orang," ujarnya.
Praswad menambahkan, usulan pembatasan masa kedudukan oleh KPK ini mempunyai landasan nan kuat, baik secara teori maupun praktik. Menurutnya, pembatasan kekuasaan merupakan prinsip dasar untuk memastikan adanya regenerasi kepemimpinan dan mencegah kekuasaan kekuasaan nan berlebihan dalam sistem demokrasi.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·