Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani, selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini, Senin (13/4).
Upaya paksa itu dilakukan KPK setelah memeriksa Marjani sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4) sore, Marjani sudah mengenakan rompi oranye unik tahanan KPK dengan tangan diborgol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marjani mengaku tidak terlibat dalam kasus dugaan pemerasan ini. Dia menyatakan ada pihak lain nan mencatut namanya.
"Tidak ada (perintah gubernur). Saya hanya dicatut nama saya. Hanya dicatut," kata Marjani saat hendak digiring ke mobil tahanan KPK.
Alasan itu nan menjadi dasar dirinya menggugat KPK dan beberapa pihak lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau. Gugatan tersebut mengenai dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
"Karena saya merasa saya dicatut (sehingga menggugat KPK)," sambungnya.
Marjani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 12 huruf e UU Tipikor berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup alias pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00:
(e). Pegawai negeri alias penyelenggara negara nan dengan maksud menguntungkan diri sendiri alias orang lain secara melawan hukum, alias dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, alias menerima pembayaran dengan potongan, alias untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Marjani diduga melakukan perbuatan bersama-sama dengan Abdul Wahid dalam dugaan tindak pemerasan mengenai anggaran proyek di Dinas PUPR Provinsi Riau.
Menindaklanjuti proses investigasi dengan tersangka baru tersebut, KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Di antaranya Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid.
Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, Dani M. Nursalam sudah lebih dulu diproses norma oleh KPK. Perkara mereka dan peralatan bukti telah dilimpahkan untuk diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Abdul Wahid dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ryn/gil)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·