KontraS Dkk Minta MK Percepat Putusan Gugatan UU TNI

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Gugatan nan diajukan KontraS dkk mengenai UU TNI tetap bergulir di Mahkamah Konstitusi. Pemohon meminta MK untuk mempercepat putusan permohonan.

Pada hari ini, Rabu (8/4), sidang permohonan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan mahir dan saksi dari Pemohon. Permohonan ini diajukan oleh Imparsial, YLBHI, KontraS, AJI Indonesia, Yayasan LBH Apik Jakarta, serta tiga orang perseorangan.

Permohonan percepatan putusan disampaikan oleh salah satu kuasa norma Pemohon, Fadhil Alfathan, dalam sidang perkara Nomor 197, 238/PUU-XXI/2025 di MK. Ia mengaku telah mengirimkan surat kepada MK mengenai permintaan percepatan putusan ini.

"Kami telah menyampaikan surat, Majelis, mengenai dengan percepatan putusan," ujar Fadhil di awal persidangan.

Pada akhir persidangan, Fadhil juga kembali menyampaikan permohonannya agar MK mempercepat putusan.

"Kami terima kasih, kami minta agar dipertimbangkan, agar putusannya segera diputus. Mengingat beberapa perihal nan sudah kami tuangkan dalam surat, Majelis, soal krisis yurisdiksi nan tadi juga menjadi diskursus peradilan militer maupun peradilan sipil," kata Fadhil.

Kuasa Hukum Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Fadhil Alfathan, saat memberikan keterangan usai uji materiil UU TNI di depan Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026). Foto: Ryan Iqbal/kumparan

Selain itu, Fadhil juga menyinggung soal permohonan kepada MK mengenai agunan perlindungan. Dia pun menyinggung soal kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

"Terhadap mereka, siapa pun itu, baik kami Perkara 197 maupun Perkara 238, nan menggunakan kewenangan konstitusional untuk mengusulkan judicial review di Mahkamah Konstitusi. Karena menurut kami, apa nan tadi kami sampaikan mengenai dengan serangan terhadap rekan kami, Kuasa juga, Saudara Andrie Yunus, banyak analisa nan mengarah bahwa serangan ini sangat mengenai dengan keterlibatan rekan kami Andrie Yunus dalam pembelaan ini, baik menjadi saksi ketika uji formil, Majelis, maupun ketika menjadi Kuasa Hukum," katanya.

Ia melanjutkan, "Untuk itu, rekan kami di High Care Unit Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo juga menyampaikan surat, Majelis, untuk Majelis. Dan kami juga minta waktu andaikan diperkenankan untuk dibacakan, Majelis, nan pada intinya adalah soal harapannya kasusnya diadili di peradilan umum, serta agunan perlindungan terhadap seluruh pihak nan menggunakan kewenangan konstitusionalnya di Mahkamah Konstitusi," papar Fadhil.

Sebelum menutup persidangan, Ketua Hakim MK Suhartoyo menyarankan agar semua pernyataan tersebut dituangkan dalam kesimpulan.

"Kami tidak dalam posisi untuk mengabulkan untuk membacakan lantaran kelak kami bisa memberlakukan tidak equal dengan pihak nan lain. Dan sebagaimana di MK, juga tidak lazim seperti itu, sehingga semua disalurkan melalui konklusi dan kelak bakal kami pertimbangkan semuanya, ya," papar Suhartoyo.

"Termasuk kami, Mahkamah, juga menegaskan, kami tidak pernah Mahkamah ini membatasi setiap penduduk negara nan mau mengusulkan judicial review di Mahkamah Konstitusi, silakan saja. Berkaitan dengan permohonan keamanan, agunan keamanan itu, barangkali bisa disalurkan melalui lembaga yang, nan secara prosedural tetap kudu ditempuh lantaran MK juga tidak punya, apalagi kami ini, Fadhil, dan teman-teman, dan Para Pihak nan lain, untuk minta support keamanan, baik dari kepolisian dan jika perlu dari TNI pun juga kami mengusulkan permohonan untuk kami sendiri jika itu diperlukan. Jadi, ketika memohon support itu, posisi kami sama mungkin dengan Pak Fadil dan teman-teman," sambungnya.

Setelahnya, Suhartoyo menyebut bahwa Hakim MK bakal berbincang mengenai kelanjutan permohonan tersebut. Bila dirasa tetap diperlukan keterangan, MK bakal kembali menggelar sidang.

Namun, jika dirasa cukup, maka bakal dibawa dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk kemudian diambil keputusan.

Harap Putusan Cepat

Salah satu perwakilan pemohon dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Isnur turut menyampaikan harapannya agar persidangan diselesaikan secara cepat. Isnur berambisi putusan MK dapat keluar maksimal dalam tiga pekan kedepan.

"Jadi jika misalnya minggu depan konklusi alias ada sidang lagi maksimal dua minggu, maka ya harapannya minggu ketiga sudah selesai putusan gitu. Jangan lama-lama, itu angan kami," ucap Isnur kepada wartawan di depan Kantor MK usai menjalani sidang.

Menurut Isnur, rangkaian proses persidangan mengenai gugatan UU TNI ini telah tergambar jelas. Putusan sigap juga dibutuhkan karena, kata Isnur, untuk memberikan keadilan kepada Andrie Yunus.

"Sebenarnya kan seluruh rangkaian proses ini sudah tergambar, sehingga RPH sudah bisa sigap dan bisa kemudian segera memberikan rasa keadilan buat Andrie Yunus dan korban-korban lainnya nan tersebar di mana-mana, di mana pelaku kejahatannya adalah personil TNI," tutur Isnur.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan