Ilustrasi(ANTARA/Muhammad Adimaja)
Menjelang pencairan pada Juni 2026, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai mendapatkan kepastian mengenai rincian komponen penghasilan ke-13. Berdasarkan ketentuan resmi, komponen nan diterima pensiunan berbeda dengan ASN aktif lantaran disesuaikan dengan struktur penghasilan purna tugas.
Berdasarkan info nan terverifikasi server, komponen penghasilan ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri dari empat poin utama:
- Pensiun Pokok: Besaran dasar pensiun sesuai dengan golongan terakhir saat purna tugas.
- Tunjangan Keluarga: Terdiri dari tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.
- Tunjangan Pangan: Diberikan dalam corak duit (tunjangan beras).
- Tambahan Penghasilan: Tambahan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan nan bertindak bagi pensiunan.
Terkait pertanyaan mengenai potongan, pemerintah menegaskan bahwa penghasilan ke-13 dibayarkan secara penuh tanpa potongan iuran wajib, seperti iuran pensiun alias iuran agunan kesehatan. Namun, sesuai patokan perpajakan, penghasilan ke-13 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Penting untuk dicatat bahwa PPh Pasal 21 tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Dengan demikian, nominal nan masuk ke rekening pensiunan adalah jumlah bersih (neto) sesuai dengan kewenangan komponen nan telah ditetapkan.
Penyaluran penghasilan ke-13 bagi pensiunan bakal dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Para penerima diimbau untuk berhati-hati terhadap segala corak penipuan nan mengatasnamakan proses pencairan ini, lantaran biaya bakal langsung ditransfer ke rekening terdaftar tanpa dipungut biaya tambahan apa pun.
Verifikasi Data: Komponen di atas merujuk pada ketentuan umum penyaluran tunjangan tahunan. Jika terdapat perbedaan info nominal pada saat pencairan, perihal tersebut biasanya dipengaruhi oleh pemutakhiran info family alias status penerima pensiun nan sedang divalidasi oleh pihak penyalur.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·