Komdigi Tunda Sementara Proses Rating Video Game di Indonesia, Masih Investigasi

Sedang Trending 3 hari yang lalu
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Komdigi, Sonny Hendra Sudaryana, saat memberikan keterangan di Press Room, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Selasa (7/4/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan menunda sementara proses peratingan video game lewat sistem Indonesia Game Rating System (IGRS) di tengah investigasi nan sedang berlangsung.

Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Komdigi, Sonny Hendra Sudaryana, mengatakan langkah ini diambil sebagai bagian dari pertimbangan komprehensif terhadap penerapan IGRS.

“Hari ini kami mau menyampaikan perkembangan terbaru dari proses investigasi kami mengenai penerapan IGRS. Sejak awal, kami sudah membentuk tim unik untuk menginvestigasi masalah ini secara menyeluruh,” ujar Sonny dalam bertemu pers di Ganara Art FX Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (17/4).

Menurutnya, investigasi dilakukan secara menyeluruh, mencakup sistem, proses, teknologi, hingga tata kelola organisasi dan sumber daya manusia.

Komdigi juga melibatkan beragam pihak, termasuk asosiasi industri dan pemangku kepentingan lainnya, untuk memastikan hasil pertimbangan berkarakter objektif dan komprehensif. Selama proses investigasi berlangsung, pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh proses rating IGRS.

Sonny menegaskan, kebijakan ini berkarakter sementara dan bermaksud memperkuat sistem ke depan.

Video games baik bagi perkembangan anak. Foto: Thinkstock

“Penundaan ini kami ambil untuk memastikan bahwa ke depannya sistem IGRS bisa melangkah lebih kuat, kredibel, transparan, dan dapat dipercaya oleh masyarakat maupun pelaku industri,” katanya.

Ia menambahkan, keputusan tersebut merupakan pengarahan langsung dari ketua Komdigi, bukan atas permintaan developer video game alias pihak tertentu.

Komdigi: Video Game Tidak Diblokir

Di tengah penundaan tersebut, Komdigi menegaskan bahwa tidak ada video game nan diblokir.

Sonny memastikan sistem pemblokiran berbeda dengan sistem rating, sehingga penghentian sementara IGRS tidak berakibat pada akses masyarakat terhadap video game.

“Perlu di highlight, tidak ada nan diblokir gamenya. Dari awal pun tidak ada pemblokiran lantaran mekanismenya berbeda,” tegasnya.

Dengan demikian, pengguna tetap dapat memainkan video game seperti biasa meskipun sistem pengelompokkan usia melalui IGRS sedang dihentikan sementara.

Investigasi Libatkan Banyak Pihak

Dalam proses investigasi, Komdigi turut menggandeng sejumlah pihak, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Selain itu, pelaku industri video game juga dilibatkan secara aktif untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Sonny menyebut, investigasi tidak hanya berfokus pada satu aspek, melainkan dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

“Kami tidak mau hasilnya sepotong-sepotong. Semua bakal disampaikan secara utuh agar tidak ada dugaan di lapangan,” ujarnya.

Ilustrasi game Steam. Foto: Chebotaeva Ekaterina/Shutterstock

Meski belum dapat memastikan tenggat waktu penyelesaian, Komdigi berjanji bakal memberikan pembaruan secara berkala kepada publik mengenai perkembangan investigasi.

Sebelumnya, kemunculan rating IGRS pada sejumlah video game di platform Steam menuai banyak protes di kalangan gamers.

Pasalnya, banyak video game menerima pengelompokkan usia nan sama sekali tidak cocok dengan konten nan ada di dalamnya.

Salah satu contohnya adalah Upin & Ipin Universe, video game nan diadaptasi dari serial animasi anak itu mendapat pengelompokkan IGRS 18+ lantaran mengandung komponen horor.

Sementara di AS dan Eropa, Upin & Ipin Universe masuk kategori rating masing-masing ESRB E (semua umur) dan PEGI 7 (anak berumur 7 tahun ke atas).

Sebagai informasi, IGRS merupakan sistem pengelompokkan usia untuk video game nan terbagi dalam lima kategori, ialah 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+.

Sistem ini sudah diinisiasi sejak 2016 melalui publikasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik, dan diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan