Koalisi Masyarakat Sipil menggelar tindakan mengenai kasus Andrie Yunus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/4). Aksi itu tepatnya digelar di pintu masuk Majapahit gedung Kementerian Sekretariat Negara.
Pantauan di lokasi, sejumlah massa tindakan tiba pada pukul 10.00 WIB. Mereka datang dan membentangkan spanduk di depan pintu masuk.
Aksi itu sempat dihalau oleh sejumlah pengamanan dalam mengingat tindakan digelar di pintu masuk kendaraan.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya membacakan tuntutan nan mereka bawa, salah satunya meminta agar pemerintah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
"Dan nan kedua, kami juga meminta agar otoritas negara membentuk tim campuran pencari fakta. Karena dalam kasus ini terdapat banyak sekali halangan politik maupun halangan nan berkarakter legal formal," kata Dimas di lokasi.
Dimas menjelaskan, pihaknya bakal menyerahkan tuntutan sekaligus surat nan dibuat langsung oleh Andrie Yunus kepada Kementerian Sekretariat Negara.
"Jadi aktivitas hari ini juga bakal ada penyerahan surat dari Andry Yunus dan juga surat dari kawan-kawan masyarakat sipil lainnya kepada Kementerian Sekretariat Negara," ucap dia.
Anggota Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Fatia Maulidiyanti, turut membacakan surat nan dibuat langsung oleh Andrie Yunus.
Setelah pembacaan surat, mereka diarahkan oleh petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) untuk masuk dan menyerahkan surat kepada Kemensetneg.
Berikut surat nan dibuat oleh Andrie Yunus:
Jakarta, 17 April 2026
Kepada Yth.
Bapak Prabowo Subianto
Presiden Republik Indonesia
Lebih dari 30 hari berlalu, gimana perkembangan kasus saya?
Minggu 12 April 2026, menandai 30 hari peristiwa percobaan pembunuhan berencana terhadap diri saya melalui teror siraman air keras. Surat ini saya tulis lantaran saya nilai hingga saat ini belum ada kemajuan dari kemauan serius dalam penuntasan kasus ini.
Kolega saya di KontraS dan Taud selaku kuasa norma saya telah melakukan beragam upaya untuk memperjuangkan keadilan semartat-hormatnya mulai dari melakukan investigasi mandiri, mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, hingga mengusulkan laporan jenis B ke Bareskrim Mabes Polri.
Investigasi Taud mengidentifikasi setidaknya terdapat 16 pelaku lapangan nan semakin menguatkan penolakan saya terhadap penyelesaian melalui peradilan militer. Dalam beragam penyelesaian kasus nan mengorbankan masyarakat sipil seperti pada kasus penghilangan paksa, pembunuhan, penyiksaan, hingga KDRT oleh prajurit TNI melalui peradilan militer tidak pernah menemukan titik keadilan, akuntabilitas dan pertanggung-jawaban lembaga secara menyeluruh sampai dengan komando teratas. Hal ini tentu hanya bakal memperpanjang rekam jejak impunitas.
Berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR-RI dalam RDPU, menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini dengan mengedepankan kepentingan serta perspektif saya selaku korban. Untuk itu, krusial dilakukan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen untuk membawa kasus ini di peradilan umum guna membuka secara transparan dan akuntabel seluruh pihak nan terlibat sampai dengan lapisan tokoh intelektualnya. Walaupun proses pengadilan militer bakal berjalan, proses tersebut tidak pernah legitimate lantaran sedari awal tidak pernah ada transparansi info kepada publik mengenai dengan hasil penyelidikan dan investigasi di Puspom TNI.
Sehubungan dengan itu, saya berambisi negara tidak mengambil langkah nan justru bakal mengaburkan proses penegakan hukum. Sebagai korban dari kekerasan prajurit militer, saya meminta Bapak Presiden Republik Indonesia untuk segera membentuk TGPF dan memastikan bahwa kasus ini semestinya diselesaikan di peradilan umum. Saya meminta Bapak memastikan proses penanganan perkara ini melangkah akuntabel dan tunduk pada prinsip due process of law, dengan menempatkan peradilan umum sebagai forum nan sah, kredibel, dan bersih dari bentrok kepentingan.
Kasus ini bukan semata tentang diri saya, melainkan tentang komitmen negara dalam melindungi warganya dan menegakkan norma secara adil.
Salam,
(Tanda Tangan)
ANDRIE YUNUS
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·