Kemkomdigi Pastikan SRT di Probolinggo Terhubung Internet dan Terapkan PP Tunas

Sedang Trending 4 hari yang lalu
Para siswa saat praktik membikin game dalam pembelajaran koding dan kepintaran buatan di Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 7 Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (16/4/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melakukan kunjungan ke Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 7 Kota Probolinggo Jawa Timur, pada Kamis (16/4), untuk memastikan kesiapan prasarana hingga ekosistem digital melangkah optimal.

Direktur Ekosistem Media Kemkomdigi, Farida Dewi Maharani, mengatakan akses internet di Sekolah Rakyat Terintegrasi 7 Kota Probolinggo telah memenuhi kebutuhan dasar konektivitas untuk menunjang pembelajaran digital.

“Sekolah Rakyat nan merupakan program prioritas presiden ini, itu juga bisa terakses dengan internet dan bisa kita lihat tadi anak-anak sudah belajar menggunakan satu anak satu laptop, sudah terhubung dengan internet, termasuk untuk aktivitas seperti coding dan pembuatan gim,” ujar Farida.

Ia menambahkan, akomodasi pendukung seperti laptop hingga smart TV nan terintegrasi dengan internet juga dinilai sudah memadai untuk menunjang pembelajaran sekaligus membantu penyesuaian siswa di era digital.

“Dan tentunya ketika membikin gim itu kan butuh akses internet nan cukup baik dan juga sudah tersedia smart TV nan juga sudah terakses dengan internet. Jadi saya rasa dari nan sudah kita lihat di lapangan sudah bisa terlihat memang secara akses internet di Sekolah Rakyat Terintegritas 7 ini sudah terpenuhi,” jelasnya.

Selain memastikan konektivitas, Kemkomdigi juga menyoroti penerapan izin perlindungan anak di ruang digital yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) di lingkungan sekolah.

“Iya, pemerintah sendiri kan sudah mengeluarkan PP TUNAS ya, nan mengamanahkan, nan meminta pertanggungjawaban dari platform untuk bisa memastikan konten mereka sesuai dengan usia anak-anak,” kata Farida.

Para siswa tingkat SMP saat outing class di Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT)7 Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (16/4/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Menurutnya, sistem pembelajaran berbasis akun perseorangan pada setiap perangkat memudahkan pengawasan aktivitas digital siswa.

“Seperti satu laptop satu anak itu sudah ter-install dengan, terdaftar dengan akun email masing-masing, sehingga bakal ter-record oleh sekolah ini menjadi krusial lantaran mereka rata-rata memang sekolah boarding,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menilai pembatasan penggunaan gawai serta pengawasan nan dilakukan pihak sekolah sudah sejalan dengan izin PP Tunas.

“Komitmennya ya tadi dari situ bisa terlihat memastikan si anak itu mengakses apa saja bisa dikontrol. Kemudian tadi komitmen nan kedua mereka pun juga dikasih akses untuk gadget pun juga sangat terbatas sekali,” ungkapnya.

Farida juga menilai model pendidikan berasrama dengan aktivitas nan padat turut membantu mengurangi potensi paparan konten negatif di ruang digital.

“Ketika sudah diberikan aktivitas full ya mereka bakal teralihkan dengan kegiatan-kegiatan bentuk mereka. Saya rasa itu sudah cukup menghabiskan daya anak-anak dan knowledge mereka didapat dari aktivitas-aktivitas offline,” tuturnya.

Pemerintah sendiri telah mengimplementasikan PP Tunas secara efektif pada 28 Maret 2026.

Aturan ini mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak, termasuk pembatasan akses serta penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan