Kemhan: Izin Terbang Pesawat AS Tidak Masuk dalam MDCP

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait memastikan isi Letter of Intent (Lol) alias surat pernyataan mengenai izin lintas udara alias Overflight Clearance nan diajukan Amerika Serikat tidak ada dalam perjanjian Major Defense Cooperation Partnership (MDCP).

"Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP," kata Rico saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/4).

MDCP merupakan kerangka kerja sama pertahanan nan baru saja ditandatangani Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Perang Serikat Pete Hegseth di Pentagon, Washington D.C. Amerika Serikat, Senin (13/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rico, poin kerja sama mengenai izin aktivitas pesawat Amerika di wilayah udara Indonesia tetap dipertimbangkan pemerintah Indonesia.

Dia menjelaskan bahwa dalam proses mempertimbangkan usulan tersebut, Kementerian Pertahanan RI bakal tetap mengedepankan kedaulatan Indonesia, kepentingan nasional, serta kepatuhan pada norma nasional dan norma internasional nan berlaku.

Rico juga menegaskan bahwa setiap keputusan kerja sama nan dibangun Kementerian Pertahanan dan Amerika Serikat kudu menguntungkan Indonesia.

Dia memastikan keamanan masyarakat dan kedaulatan negara jadi prioritas utama pemerintah dalam menentukan langkah kerja sama internasional.

"Seluruh corak kerja sama tetap kudu memberikan faedah nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara nan konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif," ujarRico.

Terkait MDCP, Rico mengatakan isi kesepakatan kerjasama bagian militer telah disepakati Indonesia dan Amerika meliputi kerja sama pengembangan kapabilitas teknologi pertahanan, peningkatan kesiapan operasional, pendidikan militer profesional, serta penguatan hubungan antarpersonel pertahanan kedua negara.

"Kerja sama ini dipandang sebagai kesempatan untuk memperkuat kapabilitas pertahanan nasional, namun tetap dijalankan dalam koridor politik luar negeri bebas aktif, kepentingan nasional, dan penghormatan penuh terhadap kedaulatan negara," katanya.

Sebelumnya beredar surat perjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat nan mengatakan bahwa AS mempunyai kebebasan penuh untuk melintasi wilayah udara Indonesia. Dalam surat perjanjian itu tertera beberapa poin kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Salah satu poinnya, ialah Pemerintah Indonesia membuka izin penerbangan lintas wilayah udara secara menyeluruh untuk pesawat-pesawat Amerika Serikat untuk keperluan operasi darurat, penanggulangan krisis, dan aktivitas mengenai latihan nan disepakati bersama.

(antara/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional