Jakarta -
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa institusinya merupakan korban pencatutan nama lembaga dalam kasus publikasi Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif oleh mantan pejabat berinisial LHS. Penegasan ini disampaikan seiring dengan perkembangan proses norma nan berjalan, termasuk gugatan perdata dari sejumlah vendor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri menjelaskan bahwa mengenai tuntutan pembayaran dari para vendor, perlu diketahui bahwa SPK nan menjadi dasar tuntutan tersebut telah dinyatakan fiktif oleh pengadilan dalam perkara pidana LHS. Kemenperin telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan LHS secara tidak hormat setelah nan terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan secara pribadi.
"Langkah pemberhentian tidak hormat tersebut merupakan bagian dari komitmen kuat Bapak Menteri Perindustrian dalam menegakkan prinsip good governance dan zero tolerance terhadap setiap corak pelanggaran norma maupun penyimpangan di lingkungan Kemenperin," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa Menteri Perindustrian secara konsisten mendorong penguatan sistem pengawasan internal, peningkatan transparansi proses pengadaan, serta penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari reformasi birokrasi di Kemenperin.
"Saat ini, kerabat LHS sedang menjalani masa balasan setelah divonis bersalah atas tindakan publikasi arsip negara nan tidak sah demi kepentingan pribadi," kata Febri.
Febri mengungkapkan berasas verifikasi internal, aktivitas nan diklaim oleh para vendor tidak mempunyai landasan anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenperin. Kegiatan tersebut tidak pernah direncanakan, tidak tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan, serta tidak melalui sistem pengadaan resmi pemerintah.
Lebih jauh, Kemenperin juga mengungkap adanya pola alias modus nan menyerupai skema ponzi, di mana kerabat LHS diduga memutar biaya nan diterima dari vendor dengan menjanjikan proyek Kemenperin, kemudian menggunakan sebagian biaya tersebut untuk bayar alias meyakinkan vendor lain secara berantai. Skema ini dilakukan secara pribadi oleh nan berkepentingan tanpa sepengetahuan maupun keterlibatan institusi.
Dengan demikian, kata Febri, perlu ditegaskan bahwa Kemenperin merupakan korban dari pencatutan nama lembaga oleh oknum tersebut. Seluruh dokumen, janji proyek, maupun komitmen pekerjaan nan disampaikan kepada para vendor tidak mempunyai dasar norma dan tidak pernah menjadi bagian dari aktivitas resmi Kemenperin.
Sesuai patokan finansial negara, pembayaran hanya dapat dilakukan jika aktivitas tersebut mempunyai mata anggaran resmi dan melalui prosedur pengadaan nan sah. Karena SPK tersebut diterbitkan tanpa adanya anggaran (fiktif), maka negara tidak mempunyai tanggungjawab norma untuk melakukan pembayaran.
Kemenperin menghormati kewenangan norma para vendor nan menempuh jalur perdata (Perkara Nomor 575/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel). Namun, Kemenperin beranggapan bahwa tuntutan tukar rugi semestinya ditujukan secara individual kepada kerabat LHS sebagai pihak nan melakukan penipuan, bukan kepada lembaga Kementerian Perindustrian nan namanya dicatut.
Upaya Kemenperin untuk tidak memenuhi tagihan tersebut merupakan langkah protektif dalam menjaga APBN dari potensi kerugian negara akibat tindakan korupsi alias manipulasi oleh oknum. Kemenperin juga terus memperkuat sistem pencegahan, termasuk digitalisasi proses manajemen dan pengadaan, guna menutup celah terjadinya penyimpangan serupa di masa mendatang.
Kemenperin terus mendukung upaya penegakan norma nan transparan guna menyelesaikan persoalan ini secara tuntas tanpa mencederai prinsip norma dan finansial negara.
(prf/ega)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·