
Kemenhub Audit Sistem Keselamatan Taksi Green SM Buntut Kecelakaan Kereta di Bekasi, Izin Bisa Dicabut (Foto: Kemenhub)
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) bakal mengaudit manajemen keselamatan dari perusahaan taksi listrik Green SM. Langkah ini dilakukan buntut kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek pada Senin 27 April 2026 malam.
"Jadi kami bakal memandang kembali gimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga tanggungjawab perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Selain itu, kata Aan, pihaknya bakal melakukan klarifikasi, pendalaman, serta penindakan andaikan terbukti ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
Menurutnya, hukuman manajemen bukan tidak mungkin diberikan seusai tingkat pelanggaran, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara hingga pencabutan izin.
“Kami bakal memandang andaikan terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional pikulan umum, maka hukuman manajemen bakal diberikan secara proposional sesuai patokan nan ada,” katanya.
“Kami tegas bakal melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman bakal menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” tambah Aan.
38 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·