Kejati Banten Klarifikasi soal Jaksa Diduga Jual Barang Bukti First Travel

Sedang Trending 3 hari yang lalu
Ilustrasi Jaksa. Foto: Freedomz/Shutterstock

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menjelaskan oknum jaksa berinisial I nan diduga menjual peralatan bukti kasus penipuan First Travel. Barang bukti nan diduga dijual berupa rumah dan bangunan.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, mengatakan jaksa tersebut tidak mengenai dengan perkara First Travel.

"Perlu kami tegaskan, bahwa nan berkepentingan tidak mengenai dengan penggelapan aset First Travel. Iya benar, nan berkepentingan memang jaksa di sini (Kejati Banten). Saat ini sedang menjalani proses norma di Kejati Jawa Barat," kata Jonathan, Jumat (17/4).

Jonathan menjelaskan, oknum jaksa I saat ini telah ditahan oleh interogator Kejati Jawa Barat (Jabar) dalam kasus dugaan penggelapan aset milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa.

Demo Nasabah Koperasi Pandawa Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

Ia menyebut, nan berkepentingan sebelumnya pernah bekerja di Kejati Banten sebagai Kasi Riksa Bidang Pengawasan. Namun sekarang telah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Berdasarkan info nan dihimpun, dugaan penggelapan aset tersebut terjadi saat jaksa I menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

"Untuk penjelasan lebih lanjut, silakan konfirmasi ke Kejati Jawa Barat," ujar Jonathan.

Sumber di lingkungan Kejati Jawa Barat juga membenarkan bahwa proses norma terhadap jaksa I tengah melangkah dan nan berkepentingan telah ditahan.

"Ya betul, sudah ditahan. Saat itu nan berkepentingan menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti di Kejari Depok," ujarnya.

kumparan post embed

Klarifikasi Kejati Banten ini muncul setelah beredar info mengenai dugaan oknum jaksa nan menjual peralatan bukti dalam kasus First Travel.

Dalam perkara tersebut, aset berupa rumah dan tanah merupakan bagian dari peralatan bukti hasil penipuan terhadap puluhan ribu jemaah umrah.

Isu dugaan penjualan aset itu sebelumnya memicu sorotan publik lantaran menyangkut pengelolaan peralatan bukti dalam kasus besar nan merugikan 63.310 jemaah.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan