Kejari Karo Tak Ajukan Kasasi, Vonis Bebas Amsal Sitepu Resmi Inkracht

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Medan, CNN Indonesia --

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo, Sumatera Utara memastikan tidak mengusulkan kasasi atas vonis bebas nan dijatuhkan majelis pengadil Pengadilan Negeri Medan terhadap videografer Amsal Sitepu. Dengan begitu, perkara ini resmi berkekuatan norma tetap (inkracht).

"Penuntut Umum Kejari Karo tidak mengusulkan kasasi atas vonis bebas tersebut," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizaldi mengatakan langkah itu merujuk pada Pasal 299 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP nan menegaskan bahwa jaksa tidak dapat mengusulkan kasasi atas vonis bebas.

"Karena di dalam KUHAP nan baru bahwa jaksa tak bisa ajukan upaya norma kasasi atas vonis bebas ," ujarnya.

Selain itu, tambahnya, berasas pandangan rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI mengenai kasus Amsal Sitepu di Gedung DPR RI pada Kamis (2/4/2026) meminta jaksa agar tidak mengusulkan kasasi.

"Kemudian mengenai dari RDPU itu kemarin bahwa komisi III sudah memberikan pandangan," katanya.

Sebelumnya majelis pengadil Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu, Rabu (1/4/2026). Dia dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020 - 2022 sebesar Rp202.161.980.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum," ujar majelis pengadil nan diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.

Oleh lantaran itu, majelis pengadil memerintahkan agar membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum, memulihkan kewenangan terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Sebelumnya jaksa penuntut umum Wira Arizona menuntut terdakwa Amsal selama 2 tahun penjara, bayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, Amsal turut dibebankan bayar duit pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jika tidak dibayarkan, maka bakal diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Amsal nan juga menjabat Direktur CV Promiseland mengerjakan proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo. Program tersebut didanai dari biaya desa.

Namun, jaksa menilai proposal nan diajukan Amsal kepada para kepala desa tidak disusun secara betul dan condong dimark-up. Selain itu, penyelenggaraan pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Setiap proyek video disebut dipatok dengan biaya Rp30 juta per desa.

Dari hasil kajian auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video semestinya sekitar Rp 24,1 juta per desa. Sebab, jasa editing, cutting, serta dubbing semestinya dihargai Rp 0. Oleh lantaran itu Amsal dinilai telah memperkaya dirinya sebesar Rp202.161.980.

(fra/fnr/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional