Kecelakaan di Perlintasan Kereta, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 01 Mei 2026 |20:21 WIB

Kecelakaan di Perlintasan Kereta, Siapa nan Bertanggung Jawab?

Kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api tetap menjadi persoalan serius di Indonesia, terutama akibat lemahnya pengawasan. (Foto :Okezone.com/Aldhi Chandra)

JAKARTA – Kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api tetap menjadi persoalan serius di Indonesia, terutama akibat lemahnya pengawasan dan rendahnya kesadaran pengguna jalan. Dalam banyak kasus, kecelakaan terjadi ketika kendaraan menerobos palang pintu dan tertabrak kereta api nan sedang melintas, menimbulkan korban jiwa serta luka-luka.

Pengamat perkeretaapian Indonesia, Joni Martinus, menilai persoalan ini belum tuntas lantaran sistem keselamatan di perlintasan sebidang tetap belum optimal.

“Masalah di perlintasan sebidang adalah persoalan pelik nan hingga sekarang tetap menjadi momok dan belum terselesaikan secara menyeluruh,” ujar Joni, Jumat (1/5/2026).

Tanggung Jawab Pengemudi Kendaraan

Joni menjelaskan, berasas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 114, pengemudi kendaraan wajib berakhir saat sinyal bersuara alias palang pintu mulai ditutup, mendahulukan kereta api, serta memberikan kewenangan utama kepada kendaraan nan lebih dulu melintas.

Dengan patokan tersebut, pengemudi nan menerobos palang pintu dinilai lalai dan melanggar hukum.

“Kereta api mempunyai kewenangan utama di perlintasan sebidang. Jika pengemudi menerobos palang, maka tanggung jawab utama atas kecelakaan berada pada pengemudi tersebut,” jelasnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com