Kawal Sertifikasi Peserta Magang Batch I, Menaker: Perusahaan Pelanggar Masuk Daftar Hitam!

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 23 April 2026 |16:01 WIB

 Perusahaan Pelanggar Masuk Daftar Hitam!

Menaker soal Magang Nasional (Foto: Okezone)

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah untuk mendampingi para peserta Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker) Batch I pasca-berakhirnya masa pemagangan. Fokus utama Kemenaker dalam dua bulan ke depan adalah memastikan seluruh peserta mendapatkan sertifikasi pekerjaan guna meningkatkan daya saing mereka di pasar kerja.

Menaker menekankan bahwa program ini tidak berakhir begitu saja setelah masa magang usai, melainkan bersambung hingga tahap pengakuan keahlian.

“Jadi, tidak selesai batch I dan kemudian selesai, mereka bubar. Tapi kami di Kemenaker mengawal sertifikasi selama satu-dua bulan ini ke depan,” ujar Yassierli ke awak media di instansi Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Rincian mengenai skema sertifikasi tersebut dijadwalkan bakal diumumkan secara resmi pada Jumat (24/4/2026). Melalui pengumuman tersebut, para peserta dapat memilih jenis sertifikasi nan paling sesuai dengan bagian skill nan mereka dalami selama proses magang.

Secara bersamaan, Kemenaker tengah melakukan pendataan mendalam terhadap profil peserta. Langkah ini bermaksud untuk memetakan siapa saja nan sudah sukses terserap oleh perusahaan tempat mereka magang serta siapa nan tetap memerlukan akses lowongan kerja.

“Sambil mereka sudah ada nan diterima di tempat kerja, datanya menyusul ya, tetap ada nan mencari lowongan kerja, dan paralel dengan itu kami siapkan skema sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” jelas Menaker.

Bagi peserta nan telah menyelesaikan program selama enam bulan penuh, mereka berkuasa mendapatkan sertifikat magang. Sementara bagi peserta dengan lama antara tiga hingga kurang dari enam bulan, bakal diberikan surat keterangan resmi sebagai bukti pengalaman kerja.

Sebagai bagian dari pertimbangan Batch I, Menaker mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindak tegas sejumlah perusahaan nan melanggar patokan pemagangan. Berdasarkan laporan dari peserta dan masyarakat, ditemukan pelanggaran mengenai jam kerja serta ketidaksesuaian lingkup pekerjaan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com